Fakta Nasional

Kakorlantas Agus Suryonugroho Beri Penghargaan kepada Menantunya: Kejanggalan Etik jadi Sorotan Publik

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho kembali menjadi sorotan. Pasca ketahuan memakai brand mewah dan tidak melaporkan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut kepada KPK, kini ia tersangkut masalah penghargaan. Pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 06 June 2026 📖 2 menit
Kakorlantas Agus Suryonugroho Beri Penghargaan kepada Menantunya: Kejanggalan Etik jadi Sorotan Publik

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho kembali menjadi sorotan. Pasca ketahuan memakai brand mewah dan tidak melaporkan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut kepada KPK, kini ia tersangkut masalah penghargaan.

Persoalan ini diungkap oleh analis politik hukum dan kebijakan publik dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, yang telah melakukan analisa mendalam tentang institusi Kepolisian RI.

Hamdi mengatakan, penghargaan yang diberikan Irjen Agus Suryonugroho kepada menantunya menjadi sorotan bukan karena prestasinya, melainkan karena potensi benturan kepentingan yang mencederai prinsip netralitas dan transparansi institusi.

"Irjen Pol Agus Suryonugroho tercatat pernah memberikan penghargaan kepada Kasat Lantas Polres Kudus yang saat itu dijabat oleh Iptu Royke Noldy Darean. Keduanya memiliki hubungan kekerabatan sebagai mertua dan menantu," kata Hamdi Putra dalam catatannya kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

"Secara hukum-administratif, titik rawannya berada pada netralitas keputusan," tandas Hamdi mengingatkan.

Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi di mana pejabat memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan atau tindakan.

Oleh karena itu, pemberian penghargaan tersebut minimal telah menimbulkan perwujudan konflik kepentingan. Memang belum tentu terbukti nepotisme, tetapi sudah lebih dari cukup untuk memicu pertanyaan etis yang serius dari masyarakat.

"Sesuai aturan yang berlaku, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan dan melaporkan dugaan konflik kepentingan dalam keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan," ungkap Hamdi.

Terlebih bagi Polri, Hamdi menyebut Korps Bhayangkara memiliki Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman ketat bagi pejabat Polri dalam menjalankan wewenang serta kehidupan sehari-hari.

Hamdi juga menyebut isu ini berbeda dengan delik pidana Nepotisme. Merujuk pada UU No. 28 Tahun 1999, nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang menguntungkan keluarga dan merugikan negara atau pihak lain.

Untuk menyimpulkan sebuah tindakan sebagai nepotisme pidana, diperlukan pembuktian materil yang berlapis.

"Namun, untuk mengidentifikasi sebuah potensi konflik kepentingan, ambang batas pembuktiannya jauh lebih rendah. Cukup dengan adanya hubungan keluarga yang relevan dalam pusaran penggunaan wewenang," jelasnya.

Dalam institusi bergaya komando seperti Polri, Hamdi menegaskan etika bukan sekadar hitam-putih di atas kertas administratif, melainkan tentang bagaimana keputusan pejabat tampak bersih dan bebas dari intervensi kepentingan keluarga.

"Ketika penghargaan mengalir dari struktur Kakorlantas kepada seorang Kasat Lantas yang merupakan menantunya, maka beban klarifikasi kini berada penuh di tangan institusi Polri, gitu loh," tukas Hamdi.

Selanjutnya, Hamdi atas nama Forum Sipil Bersuara menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut jawaban atas lima pertanyaan:

Siapa yang mengusulkan nama penerima penghargaan tersebut; Apa indikator dan parameter penilaian yang objektif; Siapa saja tim penilai independen yang terlibat; Apakah Kakorlantas ikut serta dalam memutus atau menandatangani penghargaan tersebut; serta Apakah ada mekanisme deklarasi konflik kepentingan atau pengunduran diri (recusal) dari pejabat terkait selama proses penilaian.

"Tanpa adanya transparansi yang dibuka secara benderang, penghargaan yang seharusnya menjadi simbol prestasi tertinggi justru berisiko jatuh menjadi beban reputasi yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Presisi Polri," tuntas Hamdi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK