Fakta Nasional

Kapolda NTT Ungkap Pelanggaran Ipda Rudy Soik di Komisi III DPR

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus Ipda Rudy Soik. Kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar min…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 29 October 2024 📖 1 menit
Kapolda NTT Ungkap Pelanggaran Ipda Rudy Soik di Komisi III DPR
rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus Ipda Rudy Soik/TV Parlemen.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus  Ipda Rudy Soik.

Kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Rudy.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Kami juga merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Habiburokhman dalam rapat.

Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.

Menurutnya, Rudy Soik terlibat dalam beberapa pelanggaran etik, termasuk dugaan perselingkuhan dengan anggota polisi wanita (Polwan) dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus mafia BBM.

Dalam rapat tersebut, Kapolda NTT memaparkan kronologi penangkapan Ipda Rudy Soik yang berujung pada pemecatan. Ia menjelaskan bahwa Rudy Soik ditangkap bersama tiga anggota polisi lainnya di tempat karaoke saat jam dinas.

Mereka diduga melanggar etik dengan menikmati minuman beralkohol dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas mereka.

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya. Namun, karena ada informasi bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan menemukan empat anggota Polri," kata Daniel dalam paparannya di hadapan Anggota Komisi III DPR.

"Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol," imbuhnya.

Ipda Rudy Soik tidak menerima keputusan pemecatan tersebut dan mengajukan banding. Namun, dalam sidang banding, Rudy dinilai tidak kooperatif dan membantah semua tuduhan yang diajukan kepadanya.

Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan semakin berat, termasuk penambahan masa demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK