Fakta Nasional

Karyawan Padel Diduga Teraniaya dan Disekap, Kemenham Akan Awasi Proses Hukum Berjalan Sesuai Hak Asasi Manusia

FAKTANASIONAL.NET - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi DKI Jakarta (Kanwil Kemenham Provinsi DKI Jakarta) mengawasi penanganan dugaan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang karyawan Pedal di Kebayoran Lama, Jakarta Sel…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 02 July 2026 📖 2 menit
Karyawan Padel Diduga Teraniaya dan Disekap, Kemenham Akan Awasi Proses Hukum Berjalan Sesuai Hak Asasi Manusia

FAKTANASIONAL.NET - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi DKI Jakarta (Kanwil Kemenham Provinsi DKI Jakarta) mengawasi penanganan dugaan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang karyawan Pedal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Kanwil Kemenham DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito mengatakan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip HAM.

"Atas arahan Menteri HAM Bapak Natalius Pigai, kami melakukan koordinasi dengan kepolisian serta peninjauan langsung untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia," katanya pada Kamis (2/7/2026).

Kehadiran ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, tapi menjamin hak-hak seluruh pihak tetap dihormati dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenham bersikap netral dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini. Tugas kami adalah melakukan pemantauan dan memastikan due process of law berjalan secara adil, transparan, akuntabel, serta tidak mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya.

Tim Kanwil Kemenham DKI Jakarta melakukan koordinasi dan klarifikasi melalui dua agenda terpisah pada Senin (29/6/2026).

Tim ini terlebih dahulu menemui kuasa hukum korban, kemudian melanjutkan koordinasi dengan penyidik Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya, dugaan penganiayaan bermula dari tuduhan pencurian dan penggelapan raket milik toko.

Korban diduga disekap di gudang basement dan lift barang, diikat menggunakan kabel tis, serta mengalami pemukulan yang diduga dilakukan sekitar 10 orang, termasuk jajaran manajemen perusahaan.

Korban disebut baru dapat keluar setelah meminjam telepon seluler milik petugas keamanan untuk menghubungi keluarganya. Selanjutnya korban dijemput kuasa hukum bersama aparat kepolisian dan menjalani visum di RS Pertamina.

Mikael Azedo Harwito mengemukakan Kanwil Kemenham DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sesuai kewenangannya.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi semua pihak," ujarnya.

Sebelumnya, manajemen Pedal Padel mengungkapjan dugaan penyekapan terhadap karyawannya yang dituduh mencuri raket. Pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

"Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang diduga melibatkan beberapa karyawan Pedal Padel yang saat ini sedang dalam proses hukum," ucapnya melalui akun Instagram resminya pada Senin (29/6/2026).

Pihak manajemen mengaku tidak tahu menahu soal dugaan penyekapan yang dilakukan oleh karyawan terhadap rekannya tersebut. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK