Fakta Nasional

Kas Tidak Memungkinkan, PT Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

FAKTANASIONAL.NET – PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6. Kewajiban yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026 tersebut hingga…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 20 July 2026 📖 2 menit
Kas Tidak Memungkinkan, PT Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar
BUMN logistik ini melaporkan belum mampu membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar karena kondisi kas perusahaan yang tidak memungkinkan./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET – PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6.

Kewajiban yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026 tersebut hingga kini belum terselesaikan.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, total nilai imbal jasa yang harus dibayarkan kepada pemegang sukuk mencapai Rp24.118.750.000 atau sekitar Rp24,12 miliar.

"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Daud Joseph Mundur dari Dirut Pos Indonesia, Danantara: Perusahaan Itu Butuh Pemimpin Fase Transformasi Berikutnya

Masalah Kas dan Pengajuan Penundaan

Pihak manajemen menjelaskan bahwa kendala likuiditas menjadi alasan utama di balik ketidakmampuan perseroan untuk memenuhi hak para investor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkap manajemen.

Merespons situasi tersebut, Pos Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah ini diambil untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.

Temuan Penyimpangan dan Perombakan Menyeluruh

Krisis keuangan ini terjadi di tengah momentum pembenahan internal perusahaan.

Sebelumnya, Direktur Utama Pos Indonesia, Daud Joseph, telah mengundurkan diri setelah memimpin proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, serta organisasi internal BUMN tersebut.

Sementara itu, Danantara Indonesia mengungkapkan bahwa hasil due diligence menunjukkan Pos Indonesia memerlukan langkah perombakan secara total. Selain beban persoalan keuangan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, Danantara juga menemukan indikasi berbagai penyimpangan struktural.

Penyimpangan tersebut termasuk dugaan rekayasa keuangan yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi mendalam sesuai ketentuan yang berlaku.

Danantara menegaskan bahwa proses restrukturisasi perseroan akan tetap berjalan.

Jajaran kepimpinan baru tengah disiapkan, sekaligus memastikan seluruh temuan di lapangan diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum agar Pos Indonesia dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang sehat serta akuntabel.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK