Fakta Nasional

Kasus Kematian Nizam Syafei Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Polisi Uji Unsur Pembiaran Ayah Kandung

FAKTANASIONAL.NET – Polres Sukabumi Kabupaten resmi meningkatkan status perkara kematian bocah bernama Nizam Syafei dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikan status ini mengonfirmasi adanya dugaan kuat tindak pidana dalam peristiwa yang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 19 March 2026 📖 2 menit
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Polisi Uji Unsur Pembiaran Ayah Kandung
(Ilustrasi - Dok. The Indonesian Institute)

FAKTANASIONAL.NET – Polres Sukabumi Kabupaten resmi meningkatkan status perkara kematian bocah bernama Nizam Syafei dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kenaikan status ini mengonfirmasi adanya dugaan kuat tindak pidana dalam peristiwa yang merenggut nyawa anak tersebut.

Peningkatan status hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 Maret 2026 yang diterima oleh tim kuasa hukum pelapor, Lisnawati (ibu kandung korban).

Dugaan Bukti Permulaan yang Cukup

Krisna Murti, pengacara Lisnawati, menyatakan apresiasinya terhadap langkah penyidik yang dinilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih serius.

"Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Krisna Murti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2026).

Sorotan terhadap Peran Ayah Kandung

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada sosok ibu tiri yang diduga sebagai pelaku kekerasan langsung.

Krisna mendorong penyidik untuk menguji keterlibatan ayah kandung korban berinisial AS melalui kacamata hukum "kesengajaan bersyarat" atau kelalaian yang menyebabkan kematian.

Berdasarkan fakta yang terungkap, korban diduga sudah mengalami rentetan kekerasan sejak tahun 2024 dan hal tersebut telah dilaporkan secara resmi.

Namun, AS sebagai ayah kandung dianggap tidak melakukan langkah protektif yang konkret.

"Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya, maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat," tegas Krisna saat memberikan keterangan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Desakan Keadilan Tanpa Tebang Pilih

Tim kuasa hukum mendesak agar Polri bertindak profesional dalam mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kematian Nizam.

Krisna mengingatkan bahwa peran ayah sebagai subjek hukum wajib memberikan perlindungan maksimal kepada anak, bukan melakukan pembiaran terhadap ancaman yang sudah diketahui.

"Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban," pungkas Krisna.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Sukabumi Kabupaten tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara guna menentukan tersangka dalam kasus ini.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK