Kasus Korupsi Pengadaan Pemkab Pekalongan: KPK Periksa Suami Fadia Arafiq Terkait Aliran Dana Rp19 Miliar
FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Peme…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan ini merupakan langkah pendalaman terhadap peran keluarga bupati dalam mengelola perusahaan yang mendominasi proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ashraff memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (29/4/2026).
Selain menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023-2024, Ashraff diketahui merupakan anggota DPR RI.
“Saksi sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Gurita Bisnis Keluarga di Balik Proyek Daerah
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026.
Fokus penyidikan mengarah pada PT RNB, perusahaan yang didirikan oleh Ashraff bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
KPK menduga kuat Fadia Arafiq bertindak sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat utama yang mengendalikan operasional perusahaan tersebut.
Berdasarkan temuan penyidik, PT RNB mendominasi proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, hingga kantor kecamatan sepanjang tahun 2025.
Kemenangan beruntun ini diduga merupakan hasil intervensi Fadia yang meminta sejumlah perangkat daerah menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum lelang dimulai agar penawaran perusahaan dapat disesuaikan.
Aliran Dana Fantastis ke Lingkaran Bupati
Nilai kontrak yang diraup PT RNB dari Pemkab Pekalongan dalam kurun 2023-2026 mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp46 miliar.
Namun, KPK menemukan ketidakwajaran dalam distribusi dana hasil kontrak tersebut.
Dari total pendapatan, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga kerja.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total dana, diduga mengalir untuk kepentingan pribadi keluarga bupati. Berikut rincian dugaan aliran dana yang dikantongi keluarga bupati:
-
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar.
-
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar.
-
Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar.
-
Rul Bayatun (Orang kepercayaan): Rp2,3 miliar.
-
Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar.
Grup WhatsApp "Belanja RSUD" Jadi Bukti
Praktik lancung ini diduga terorganisir dengan rapi. Penarikan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dilaporkan secara berkala melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Grup tersebut berisi jajaran staf serta orang kepercayaan bupati yang bertugas mendokumentasikan setiap distribusi uang.
Selain Ashraff Abu, penyidik KPK juga memanggil Yalnida, Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, untuk dimintai keterangan.
Fadia Arafiq sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 Maret 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.