Fakta Nasional

Kasus Korupsi Rp1 Triliun di BGN: Kejagung Tak Akan Sita Puluhan Ribu Motor Listrik yang Sudah Disebar ke Daerah

FAKTANASIONAL.NET — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan tidak akan melakukan penyitaan massal terhadap puluhan ribu unit motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diambil agar aset tran…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 05 June 2026 📖 2 menit
Kasus Korupsi Rp1 Triliun di BGN: Kejagung Tak Akan Sita Puluhan Ribu Motor Listrik yang Sudah Disebar ke Daerah
Kejagung memastikan tidak akan menyita armada motor listrik operasional BGN di daerah dan memilih fokus mengusut jejak dokumen pengadaannya./(Ig)

FAKTANASIONAL.NET — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan tidak akan melakukan penyitaan massal terhadap puluhan ribu unit motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan ini diambil agar aset transportasi tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk operasional program di daerah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah didistribusikan secara luas ke berbagai wilayah.

"Enggak [disita]. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan ya. Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6).

Baca Juga: Dukung Kejagung Geledah Kantor BGN, Ahmad Sahroni: Program MBG Mulia tapi Rawan Korupsi

"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," sambung Syarief.

Terkait dugaan praktik penggelembungan (mark-up) harga dalam proyek fantastis ini, pihak Kejagung menyatakan masih menunggu hasil audit resmi untuk menghitung nilai pasti kerugian negara. Kendati demikian, tim penyidik hingga kini terus bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan barang bukti.

Buntut Pencopotan Dadan Hindayana cs oleh Presiden Prabowo

Skandal korupsi di tubuh lembaga baru ini mencuat setelah Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada Rabu (3/6).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan hanya sehari setelah ketiganya dicopot secara mendadak oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pengumuman pemberhentian Dadan cs sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam, dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Presiden Prabowo kemudian bergerak cepat menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang untuk naik jabatan menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan.

Sementara posisi Wakil Kepala BGN yang kosong kini diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.

Vendor Tak Layak hingga Pengadaan Sepatu dan TV Mewah

Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka diduga kuat melakukan intervensi mendalam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Intervensi tersebut membuat spesifikasi barang tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Salah satu pelanggaran paling mencolok ditemukan pada proyek pengadaan kendaraan operasional roda dua berbasis listrik yang dimenangkan oleh vendor yang tidak kompeten.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jeffry Dialoaga, dalam keterangannya.

Selain motor listrik, penyidik Jampidsus juga menemukan sederet rincian pengadaan barang lain yang diduga di-mark-up dan dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis secara langsung, meliputi:

  • Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang menyalahi ketentuan.

  • Pengadaan 31.994 unit komputer tablet yang tidak sesuai spesifikasi.

  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang terindikasi mengalami penggelembungan harga.

Baca Juga: Tiga Benturan Fatal Penunjukan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK