Fakta Nasional

Kasus Pagar Laut: Kejagung Temukan Unsur Suap Pejabat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi kepada pejabat dalam kasus pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang. Temuan ini berdasarkan berkas perkara dari Mabes Polri yang sudah dikaji oleh jak…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 May 2025 📖 1 menit
Kasus Pagar Laut: Kejagung Temukan Unsur Suap Pejabat
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi kepada pejabat dalam kasus pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang.

Temuan ini berdasarkan berkas perkara dari Mabes Polri yang sudah dikaji oleh jaksa penuntut umum.

"Ada indikasi suap atau gratifikasi, itu menyangkut uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 6 Mei 2025.

Kejagung menilai bahwa perkara ini bukan sekadar pemalsuan dokumen, melainkan masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

Perbedaan pandangan muncul antara Kejagung dan Bareskrim Polri yang tetap menganggap kasus ini sebagai pidana umum, setelah meminta keterangan dari BPK dan belum menemukan kerugian negara.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kades dan Sekdes Kohod serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55-56 KUHP. Namun, Kejagung mendesak kasus ini diproses sebagai tipikor karena ada motif finansial di balik pemalsuan.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK