Kasus Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya mengumumkan, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project Ancol, Jakarta Utara.…
FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya mengumumkan, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project Ancol, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekira pukul 22.30 WIB.
Dari empat tersangka, salah satunya perempuan berinisial RES, selebihnya laki-laki inisial AK, I, dan M.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026, menyatakan, perkara itu ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman.
Dua tersangka yakni RES dan AK telah ditahan. Sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Peran 4 Tersangka
RES: Diduga berperan sebagai pembawa acara (MC) yang memandu interaksi dan kegiatan di depan stan.
AK dan I: Diduga berperan sebagai pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Qur'an demi mendapatkan imbalan minuman beralkohol.
M: Pengunjung yang tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi.
Polisi melakukan pemeriksaan TKP di kawasan Eco Park Ancol, Selasa, 11 Agustus serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Penyidik telah memeriksa lima pelapor, pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak yang berada di lokasi.
Polisi menyita lima flashdisk berisi rekaman digital dan pakaian yang dikenakan RES dan AK saat kejadian.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” tuturnya.
Polisi juga akan memeriksa penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta perusahaan terkait produk minuman tersebut.
Pemeriksaan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli kandungan alkohol.
Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tak sebarkan kembali rekaman tersebut dengan narasi provokatif dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.