Fakta Nasional

Kasus Suap PN Depok: KPK Periksa Head Land Inventory PT Karabha Digdaya

FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terbaru, penyidik memanggil petinggi PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 13 March 2026 📖 1 menit
Kasus Suap PN Depok: KPK Periksa Head Land Inventory PT Karabha Digdaya
Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Terbaru, penyidik memanggil petinggi PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan, untuk dimintai keterangan.

Saksi yang dipanggil adalah Shalahuddin Ibrahim yang menjabat sebagai Head Land Inventory PT Karabha Digdaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026) siang.

Kronologi Sengketa dan "Uang Pelicin" Eksekusi

Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Meskipun PT Karabha Digdaya telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, proses eksekusi pengosongan lahan yang diajukan sejak Januari 2025 dilaporkan berjalan lamban.

Dalam proses tersebut, muncul dugaan permintaan uang dari pihak pengadilan senilai Rp1 miliar sebagai komitmen untuk mempercepat eksekusi.

Setelah melalui negosiasi, angka tersebut disepakati menjadi Rp850 juta. Eksekusi lahan akhirnya terlaksana pada Januari 2026, yang disusul dengan penyerahan uang melalui perantara.

Daftar Tersangka dan Temuan Transaksi Mencurigakan

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka:

  1. I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)

  2. Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)

  3. Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)

  4. Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)

  5. Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)

Selain suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan indikasi pencucian uang atau penerimaan lainnya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tersangka Bambang Setyawan diduga menerima setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK