Fakta Nasional

Kasus Suap Vonis Lepas CPO: MA Copot Sementara Hakim dan Panitera, Kejagung Ajukan Kasasi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat hakim dan panitera yang terjerat kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. "Hakim dan panite…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 15 April 2025 📖 2 menit
Kasus Suap Vonis Lepas CPO: MA Copot Sementara Hakim dan Panitera, Kejagung Ajukan Kasasi
Tiga hakim yang terlibat kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022/scsht youtube.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat hakim dan panitera yang terjerat kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto saat press conference, Senin (14/4/2025).

Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap para tersangka lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.

"Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," terangnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan para Majelis Hakim yang kini menjadi tersangka tersebut.

Menurutnya, vonis lepas yang diputuskan hakim tersebut bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang meminta agar ketiga terdakwa untuk dimintai pertanggungjawaban ganti rugi materi.

"Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi," terang Harli

Sedangkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pemberian suap sebesar Rp 60 miliar dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif menggunakan jabatannya untuk mengatur pemberian vonis lepas dengan menyusun Majelis Hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiga Majelis Hakim itu juga turut menerima suap sebagai imbalan pemberian vonis lepas.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK