Kejagung Bantah BAP Tan Kian yang Beredar, Benarkah Ada Uang Rp40 Miliar?
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dokumen yang beredar di media sosial dan disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian. Dokumen tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencuc…
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dokumen yang beredar di media sosial dan disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian.
Dokumen tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dikutip dari Liputan6, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan dokumen tersebut bukan BAP yang dibuat Tim 9.
Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (10/9/2026), setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap dokumen yang ramai beredar.
"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9," ujar Anang.
Dokumen tersebut memuat narasi mengenai penyerahan uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Di dalamnya juga muncul dugaan bahwa uang tersebut kemungkinan diberikan kepada sejumlah pejabat Kejagung, termasuk Febrie Adriansyah.
Meski membantah keaslian dokumen yang beredar, Kejagung menyatakan Tim 9 telah mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sudah didalami. Didalami sudah, dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan yang melibatkan di situ adanya salah satu kalau tidak salah Tan Kian," jelas Anang.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Bantahan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.
Febri merujuk pada persidangan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Menurutnya, bukti yang dibahas hanya menyebut Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry.
"Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian," kata Febri.
Ia juga menegaskan nama Febrie tidak disebut sebagai penerima uang tersebut.
"Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.
Febri menilai keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry masih berasal dari satu pihak dan perlu didalami.
Febrie sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kemudian perkaranya ditangani Kejagung dan ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.