Kejagung Didesak Lakukan Penelusuran Aset Eddy Tansil Secara Menyeluruh
FAKTANASIONAL.NET - Upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus pembobolan dana Bapindo oleh Eddy Tansil kembali menyita perhatian. Tri Adhyaksa Viravibawa, anak dari salah satu jaksa yang menangani kasus ini, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) un…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus pembobolan dana Bapindo oleh Eddy Tansil kembali menyita perhatian.
Tri Adhyaksa Viravibawa, anak dari salah satu jaksa yang menangani kasus ini, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penelusuran aset milik sang buron yang telah buron lebih dari 30 tahun.
Dorongan ini muncul setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung menyita aset senilai Rp51,6 miliar. Namun, Tri menilai angka tersebut belum cukup.
Berdasarkan catatan historis tim jaksa terdahulu, total aset yang seharusnya disita mencapai Rp1,3 triliun. "Penjualan aset Rp1,36 triliun.
Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar," ungkap Tri pada Minggu (21/6), menagih kejelasan sisa dana yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai uang pengganti.
Tri berharap Kejagung lebih agresif dalam mencari sisa aset yang diduga masih tercecer. Ia menekankan bahwa langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menghargai dedikasi 33 jaksa yang telah berjuang sejak 1997.
Eddy Tansil, yang membobol uang negara sebesar US$430 juta melalui PT Golden Key Group (GKG), menjadi simbol kegagalan penegakan hukum masa lalu.
Sejak melarikan diri dari penjara pada 6 Mei 1996, keberadaan Eddy Tansil bak ditelan bumi, diduga sempat bersembunyi di Singapura hingga China.
Kejagung sendiri melalui Kepala BPA, Kuntadi, telah menyatakan komitmennya melakukan negosiasi intensif dengan pihak perbankan untuk mengamankan sisa aset yang masih tersisa.
Kini, publik menunggu langkah konkret aparat dalam memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi dapat kembali sepenuhnya ke negara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.