Kejagung Diminta Tuntaskan Perburuan Aset Eddy Tansil, Ada Potensi Kelebihan Penjualan Rp400 Miliar
FAKTANASIONAL.NET — Momentum penyerahan aset senilai miliaran rupiah milik terpidana legendaris Eddy Tansil oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu desakan baru. Kejagung diminta untuk membuka kembali dan menuntaskan penelu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Momentum penyerahan aset senilai miliaran rupiah milik terpidana legendaris Eddy Tansil oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu desakan baru.
Kejagung diminta untuk membuka kembali dan menuntaskan penelusuran sisa aset lain milik bos PT Golden Key Group (PT GKG) tersebut secara menyeluruh demi memulihkan kerugian negara secara total.
Dorongan kuat ini disuarakan oleh praktisi hukum, Tri Adhyaksa Viravibawa.
Tri mengungkapkan bahwa dirinya membawa amanah besar dari almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu dari 33 jaksa pelopor dalam proses penyitaan awal dan perampasan aset Eddy Tansil pasca-kasus tersebut mencuat.
Baca Juga: Proyek Motor Listrik Rp1,1 T Program Makan Bergizi Dikorupsi, Kejagung Beberkan Kronologinya
Menurut Tri, tim jaksa terdahulu sebenarnya telah melakukan pelacakan dan penyitaan aset secara maksimal. Bahkan, nilai total aset yang disita saat itu diklaim telah melampaui nilai tuntutan ganti rugi yang dibebankan oleh negara.
"Berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan aset yang diserahkan kepada bank pemerintah, kemudian bank pemerintah itu Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual asetnya ke PT Banten Java Persada. Totalnya Rp1.362.244.400 atau Rp1,36 triliun," kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).
Mengingat adanya penjualan aset jumbo senilai Rp1,36 triliun pada tahun 1997, ditambah lagi dengan adanya lelang aset tambahan pada periode 2009–2010, Tri menilai perhitungan kewajiban uang pengganti Eddy Tansil seharusnya sudah bisa diselesaikan sejak lama.
"Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar. Harusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar. Yang sisanya lagi Rp100 miliar tinggal bagaimana penjualan aset-aset sisanya itu," tutur Tri membedah kalkulasi hukumnya.
Prosedur Hukum Kelebihan Penjualan Aset yang Belum Jelas
Tri mengingatkan kembali bahwa sejak awal sudah ada komitmen baku antara pihak kejaksaan dan lembaga perbankan terkait.
Apabila aset sitaan yang dialihkan ke pihak ketiga menghasilkan nilai yang melebihi kewajiban utama, maka kelebihan dana tersebut wajib dikembalikan secara utuh kepada kas negara.
"Sebelum penyerahan, Jaksa Agung, Jampidsus sudah mengingatkan, yang intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, itu kelebihannya itu harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejagung akan menyetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti senilai Rp500 miliar. Itu prosedur hukumnya," ucap Tri menegaskan.
Namun, Tri menyayangkan hingga detik ini pihak keluarga para jaksa eksekutor maupun publik belum mendapatkan transparansi mengenai laporan hasil akhir penjualan aset-aset tersebut.
"Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas," kritiknya.
Langkah membuka kembali pos-pos aset ini dinilai penting. Bukan hanya demi mengamankan sisa kerugian keuangan negara, melainkan juga untuk memberikan kepastian serta penghormatan atas rekam jejak kerja keras 33 jaksa yang telah mengawal kasus ini sejak puluhan tahun silam.
BPA Kejagung Sita Rp82,6 Miliar dari Sektor Perbankan
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melaporkan keberhasilan mereka dalam menyita dan menyerahkan kembali aset milik Eddy Tansil senilai total Rp82,68 miliar.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset yang berhasil diselamatkan tersebut terdiri dari uang tunai puluhan miliar rupiah serta sejumlah properti fisik bernilai tinggi.
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar)," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Selain uang tunai Rp51,6 miliar, aset lain yang berhasil diambil alih meliputi:
-
20 bidang tanah strategis.
-
Bangunan vila.
-
Kompleks pabrik milik GKG.
Kuntadi memaparkan, perolehan aset ini merupakan buah dari hasil negosiasi yang intensif dan alot dengan pihak perbankan yang sebelumnya menguasai jaminan-jaminan aset milik sang koruptor.
Rekam Jejak Skandal Eddy Tansil: Pelarian 30 Tahun
Sebagai catatan sejarah, Eddy Tansil merupakan salah satu figur sentral dalam sejarah kelam penegakan hukum korupsi di era Orde Baru.
Pada tahun 1991, berbekal kedekatan politik dengan sejumlah menteri kabinet saat itu, Eddy melalui PT GKG mendapatkan fasilitas kredit fiktif dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai US$430 juta (atau setara Rp1,3 triliun dengan kurs kala itu).
Dana pinjaman tersebut sedianya dialokasikan untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki. Namun, proyek tersebut terbukti hanya kedok belaka, sementara dana segar hasil pinjaman dialihkan ke rekening pribadi.
Baca Juga: Pusaran Korupsi Makan Bergizi Gratis: Skandal Motor Listrik BGN Mulai Terkuak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.