Kejagung Endus Skandal Korupsi Makan Bergizi Sejak Lama
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya membongkar tabir dugaan korupsi yang menyelimuti tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Bertentangan dengan spekulasi publik…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya membongkar tabir dugaan korupsi yang menyelimuti tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Bertentangan dengan spekulasi publik yang menganggap pengungkapan ini terjadi secara tiba-tiba, aparat penegak hukum rupanya telah memantau dan membedah kasus ini sejak lama sebelum menyeret tiga mantan petinggi lembaga tersebut ke balik jeruji besi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proyek-proyek strategis pemerintah yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak selalu mendapat pengawasan ekstra.
Dalam keterangannya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026), Syarief memaparkan bahwa penyidik hanya menanti waktu yang tepat untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif sebelum menaikkan status perkara.
Proses analisis intelijen dan pengumpulan data secara diam-diam yang dilakukan Kejagung akhirnya membuahkan hasil. Setelah bukti permulaan dinilai sangat kuat, status penanganan perkara ini secara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (29/5/2026).
Akselerasi proses hukum ini dimungkinkan karena pondasi informasi yang dibangun oleh tim penyidik telah sangat matang.
Tiga figur utama yang pernah menduduki kursi kepemimpinan di BGN kini harus menelan pil pahit sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, beserta dua mantan wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara pada periode pelaksanaan program MBG tahun 2025 hingga 2026.
Modus operandi yang diterapkan para tersangka berpusat pada penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tim penyidik mengendus adanya praktik favoritisme, di mana yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi atau kedekatan khusus dengan para tersangka sengaja ditunjuk sebagai pengelola dapur umum.
Tidak hanya itu, indikasi kecurangan juga ditemukan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang dieksekusi secara serampangan tanpa mengindahkan regulasi yang berlaku.
Akibat perbuatannya, Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (3/6/2026).
Penahanan dipisah di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna mempermudah proses penelusuran aliran dana haram tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.