Kejagung Tetap Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap akan menggunakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Sikap ini dia…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap akan menggunakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sikap ini diambil di tengah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang melakukan audit tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan hukum internal terkait kerja sama dengan BPKP.
"Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Fokus pada Kasus Korupsi Petral
Implementasi perhitungan bersama BPKP ini salah satunya tengah diterapkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Dalam kasus ini, PT Pertamina diduga mengalami kerugian besar akibat biaya pengadaan BBM yang melampaui harga sewajarnya.
Syarief menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik bersama auditor masih membedah angka pasti kerugian tersebut.
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP. Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," tuturnya.
Duduk Perkara Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026, menegaskan posisi BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Putusan tersebut lahir dari uji materi Pasal 603 dan 604 KUHP yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.
Sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo, memberikan pertimbangan hukum yang kini menjadi sorotan dalam praktik penegakan hukum tipikor di Indonesia. Meski demikian, Kejagung tampaknya masih memilih jalur koordinasi dengan BPKP sembari menyiapkan kajian hukum sebagai respons atas putusan terbaru dari MK tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.