Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal Pidana Disangkakan ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana yang disangkakan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Istilah ini hanya digunakan untuk menggambarkan modus yang diduga dilakuka…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana yang disangkakan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Istilah ini hanya digunakan untuk menggambarkan modus yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah.
"Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan," kata Perwakilan Tim Hukum Kejagung.
Pernyatan ini disampaikan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/8/2026).
Semula Kejagung menilai dalil Febrie Adriansyah berangkat dari kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum penetapan tersangka karena memperlakukan trading in influence seolah-olah merupakan tindak pidana tersendiri yang menjadi dasar penetapan tersangka.
"Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan," kata perwakilan tim hukum Kejagung.
Kejagung mengatakan penyebutan istilah trading in influence digunakan untuk menggambarkan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam menjalankan perbuatan dalam objek penyidikan.
Kejaksaan menilai Febrie Adriansyah diduga memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan secara tidak sah berupa uang hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," ujarnya.
Kejagung mengatakan istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri, tapi sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan. Kejagung meminta dalil tersebut dikesampingkan dan ditolak.
"Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie Adriansyah erkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.