Fakta Nasional

Kejagung Ungkap 5.585 Motor Listrik BGN Tanpa Baterai, Kerugian Negara Capai Rp863 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana. Dari total 19.269 unit motor listrik yang dibeli, sebanyak 5.585 unit dilapork…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 13 October 2026 📖 2 menit
Kejagung Ungkap 5.585 Motor Listrik BGN Tanpa Baterai, Kerugian Negara Capai Rp863 Miliar
AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana. Dari total 19.269 unit motor listrik yang dibeli, sebanyak 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan temuan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit merupakan motor listrik jenis trail, sedangkan 230 unit lainnya berjenis skuter atau bebek.

Temuan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada klaster pengadaan kendaraan listrik.

Selain persoalan baterai, Kejagung juga mengungkap masalah kelengkapan administrasi kendaraan. Kondisi tersebut membuat motor listrik yang diserahkan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maupun dicatat sebagai aset negara.

Anang menjelaskan, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan dalam pengadaan motor listrik yang kini diproses melalui jalur hukum. Kejagung juga mengungkap besaran kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953,” sebut Anang.

Dalam perkara ini, lima tersangka dari klaster dugaan korupsi pengadaan motor listrik telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Mereka terdiri atas seorang mantan pejabat BGN dan empat pihak yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan.

Kelima tersangka tersebut adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disebut sebagai Kolonel Budi Utomo; GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum terhadap lima tersangka dalam kasus pengadaan motor listrik BGN.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK