Fakta Nasional

Kejaksaan-Advokat Jalin Kesepakatan Tentukan Eksekusi Terpidana Aborsi

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bersama tim penasihat hukum terpidana Putri Linni Febrina Harahap, dalam kasus aborsi menjalin kesepakatan menentukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Putri. Dalam kesepakatan terseb…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 02 October 2026 📖 1 menit
Kejaksaan-Advokat Jalin Kesepakatan Tentukan Eksekusi Terpidana Aborsi
Penasihat Hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, memberikan konfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi kliennya, Putri Linni Febrina Harahap. (FAKTANASIONAL/ADAM).
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bersama tim penasihat hukum terpidana Putri Linni Febrina Harahap, dalam kasus aborsi menjalin kesepakatan menentukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Putri.

Dalam kesepakatan tersebut, keduanya telah menyepakati bahwa dalam kurun waktu selama dua pekan setelah penyerahan permohonan penundaan eksekusi terpidana sudah diserahkan ke kejaksaan sehingga dapat dilaksanakan proses eksekusi.

"Belum lama ini kami serahkan permohonan penundaan eksekusi ke kejaksaan. Akhirnya sudah disepakati dua Minggu dari surat permohonan kami. Tapi kembali lagi, kami akan tetap melihat kondisi Putri," kata tim penasihat hukum Prof Dr Henry Yosodiningrat, Rabu (30/9).

Dia melanjutkan mengenai surat panggilan pertama yang telah dikirimkan oleh kejaksaan pihaknya sama sekali tidak menerima. Untuk yang surat panggilan kedua, lanjut dia, telah diterima namun bukan dari kejaksaan secara langsung melainkan dari orang lain.

"Surat yang kedua kami terima tapi bukan dari kejaksaan langsung, ada advokat juga yang memberikan kepada kami karena surat itu dikirimkan ke alamat advokat tersebut bukan ke alamat kantor kami," kata dia.

Tambah dia, sejauh ini kliennya tersebut tengah menjalani perawatan psikiater akibat trauma yang dialami kliennya tersebut. Menurutnya pihaknya mengirimkan surat tersebut dengan dasar alasan kemanusiaan.

"Karena trauma yang dialami, bahkan klien kami sampai ingin mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menyakiti dirinya. Bukti-bukti bahwa klien kami sedang menjalani terapi sudah kami serahkan juga," katanya.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK