Kejaksaan-Advokat Jalin Kesepakatan Tentukan Eksekusi Terpidana Aborsi
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bersama tim penasihat hukum terpidana Putri Linni Febrina Harahap, dalam kasus aborsi menjalin kesepakatan menentukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Putri. Dalam kesepakatan terseb…
Dengarkan Ringkasan
Dalam kesepakatan tersebut, keduanya telah menyepakati bahwa dalam kurun waktu selama dua pekan setelah penyerahan permohonan penundaan eksekusi terpidana sudah diserahkan ke kejaksaan sehingga dapat dilaksanakan proses eksekusi.
Dia melanjutkan mengenai surat panggilan pertama yang telah dikirimkan oleh kejaksaan pihaknya sama sekali tidak menerima. Untuk yang surat panggilan kedua, lanjut dia, telah diterima namun bukan dari kejaksaan secara langsung melainkan dari orang lain.
Tambah dia, sejauh ini kliennya tersebut tengah menjalani perawatan psikiater akibat trauma yang dialami kliennya tersebut. Menurutnya pihaknya mengirimkan surat tersebut dengan dasar alasan kemanusiaan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.