Fakta Nasional

Kejaksaan Agung Bidik Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan

FAKTANASIONAL.NET – Langkah Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan kembali Samin Tan sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi tambang batu bara. Perkara ini dinilai tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga berpotensi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 29 March 2026 📖 2 menit
Kejaksaan Agung Bidik Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan
/Dok. Antara

FAKTANASIONAL.NET – Langkah Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan kembali Samin Tan sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi tambang batu bara.

Perkara ini dinilai tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan aparatur negara yang diduga menjadi pelindung operasi tambang bermasalah selama ini.

Penanganan kasus ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum untuk menembus lapisan pelindung di balik praktik tambang ilegal.

Muncul pandangan bahwa jika penyidikan hanya berhenti pada pelaku usaha, publik akan sulit mempercayai bahwa hukum benar-benar menyentuh aktor inti yang memungkinkan pelanggaran berlangsung selama bertahun-tahun.

Pengamat intelijen, Sri Rajasa, mendesak penyidik untuk transparan dalam mengungkap pihak negara yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.

"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," ujar Sri Rajasa, Minggu (29/3/2025).

Terkait spekulasi adanya pejabat berinisial K dan relasinya dengan sosok berinisial MS, hal tersebut dipandang sebagai klaim yang masih memerlukan verifikasi hukum.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut.

Sri Rajasa menilai fokus utama semestinya berada pada peran penyelenggara negara dan alasan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017 masih bisa beroperasi hingga 2025.

"Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025, meski izinnya telah dicabut sejak 2017.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan menggunakan dokumen tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa unsur penyelenggara negara telah masuk dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini, walaupun identitas pihak yang dimaksud belum diumumkan secara resmi sebagai tersangka.

Sebagai catatan, Samin Tan sebelumnya pernah diproses oleh KPK terkait dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, senilai Rp5 miliar untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Namun, Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadapnya dengan pertimbangan bahwa Samin Tan merupakan korban pemerasan dan statusnya sebagai pemberi gratifikasi saat itu dianggap tidak dapat dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK