Fakta Nasional

Kejaksaan Pastikan Lidik Dugaan Korupsi pada Disdikbud Masih Berjalan

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, memastikan bahwa proses penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024 masih t…

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 01 August 2026 📖 2 menit
Kejaksaan Pastikan Lidik Dugaan Korupsi pada Disdikbud Masih Berjalan

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, memastikan bahwa proses penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024 masih terus berjalan.

"Masih berjalan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat (31/7).

Dalam perkara tersebut, dirinya minta agar bersabar dan memberi kesempatan kepada tim yang sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Disdikbud tersebut.

"Kita kasih kesempatan untuk tim yang sedang bekerja. Terhadap informasi seperti apa hasil kerjanya, mohon maaf itu masih belum bisa disampaikan ke publik karena berhubungan dengan informasi yang dikecualikan," kata dia.

Hingga saat ini, tambah dia, temuan dugaan korupsi tersebut telah dilakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Terkait lamanya hasil ekspose, menurut dia, ada dinamikanya dan untuk urusan pengungkapan berbeda-beda tantangannya dan jika memang ada waktunya akan selesai secepatnya.

"Urusan pengungkapan itu kan berbeda-beda, karena itu ada prosesnya seperti tingkat kesulitan untuk mendapatkan data berbeda-beda. Ada orang yang dipanggil sekali datang dan langsung memenuhi datanya ada juga yang belum bisa datang," kata dia lagi.

"Nanti pada saatnya, nanti akan kita sampaikan perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Mohammad Iqbal Firdaozi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa penyelidikan dugaan korupsi terhadap pengadaan pakaian tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung.

Menurutnya, dalam perkara tersebut ada indikasi kerugian negara pada temuan BPK tersebut sebesar Rp47 juta. Penyelidikan tersebut, kata dia, telah dilakukan ekspose kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebulan yang lalu untuk menunggu petunjuk selanjutnya. Hingga saat ini ada sebanyak sepuluh orang yang terdiri dari unsur Disdikbud.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sendiri, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada tahun 2024 telah menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta.

Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.

Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP. Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK