Fakta Nasional

Kejari Bandar Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan 100 Gerobak Listrik Program UMKM pada Diskop UKM

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dalami adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa mark-up pengadaan 100 unit gerobak listrik program bantuan UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung Tahun Angg…

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 02 August 2026 📖 1 menit
Kejari Bandar Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan 100 Gerobak Listrik Program UMKM pada Diskop UKM
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dalami adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa mark-up pengadaan 100 unit gerobak listrik program bantuan UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.
"Terimakasih ada informasi seperti itu," katanya saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat (31/8).
Dia melanjutkan, pihaknya perlu pendalaman untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan korupsi yang terjadi di Dinas KUKM Kota Bandarlampung tersebut.
"Kami perlu pendalaman," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran senilai Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik untuk program bantuan UMKM di Kota Bandarlampung.
Temuan tersebut tertuang dalam pemeriksaan atas pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung pada Tahun Anggaran 2025.

Selain menemukan indikasi kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat sejumlah pelanggaran prosedur sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penunjukan penyedia, proses negosiasi harga, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Salah satu sorotan utama BPK adalah penyusunan referensi harga sebagai dasar penetapan HPS sebesar Rp25,6 juta per unit.

 

Dalam pemeriksaan terungkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan survei harga ke salah satu penyedia gerobak listrik yang menawarkan produk dengan kisaran harga mulai Rp13,7 juta hingga Rp42 juta bergantung denga tipe.

Namun saat Tim BPK melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemasaran salah satu produsen di Bandarlampung pada Mei 2025 lalu, diketahui produk gerobak listrik dengan spesifikasi yang disesuaikan hanya bernilai sekitar Rp13,5 juta per unit.
Temuan lain menyangkut proses penunjukan penyedia. BPK mencatat Dinas KUKM menunjuk CV MTA sebagai pelaksana pekerjaan. Namun hasil konfirmasi kepada Direktur CV MTA menunjukkan perusahaan tersebut bukan produsen gerobak listrik, melainkan bergerak di bidang kontraktor bangunan.
Dalam praktiknya, CV MTA justru membeli gerobak listrik utuh dari perusahaan lain sebelum menambahkan stiker bantuan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Alhasil, dalam temuan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat perbedaan harga yang signifikan antara hasil survei pasar dengan nilai HPS yang ditetapkan.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK