Kejari Bandarlampung Surati Inspektorat Minta Pihak Terkait Kembalikan Kerugian Pada Dugaan Korupsi di Disdikbud
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Surati Inspektorat Kota Bandarlampung, terkait adanya dugaan pidana korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024 yang sedang dala…
Dengarkan Ringkasan
"Kami sudah bersurat ke Inspektorat terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Disdikbud Kota Bandarlampung," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Mohammad Iqbal Firdaozi, Selasa (18/8).
"Melalui surat tersebut agar inspektorat segera menyelesaikan temuan tersebut. Sementara untuk tujuannya sendiri agar pihak-pihak-terkait dalam dugaan korupsi tersebut segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp47,7 juta," kata dia.
Saat ditanyai batas waktu penyelesaian atau pengembalian kerugian tersebut melalui Inspektorat, dirinya menegaskan bahwa semua yang tercatat dalam surat tersebut agar dalam waktu yang singkat dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait melalui pemerintah daerah serta Inspektorat.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, memastikan bahwa proses penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian pada Disdikbud Kota Bandarlampung tersebut terus berjalan.
Dugaan korupsi itu sendiri bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Tahun 2024 menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu sendiri diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.
Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.