Fakta Nasional

Kejari Bandarlampung Surati Inspektorat Minta Pihak Terkait Kembalikan Kerugian Pada Dugaan Korupsi di Disdikbud

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Surati Inspektorat Kota Bandarlampung, terkait adanya dugaan pidana korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024 yang sedang dala…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 18 August 2026 📖 2 menit
Kejari Bandarlampung Surati Inspektorat Minta Pihak Terkait Kembalikan Kerugian Pada Dugaan Korupsi di Disdikbud
Oplus_16908288
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Surati Inspektorat Kota Bandarlampung, terkait adanya dugaan pidana korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024 yang sedang dalam proses penyelidikan.

"Kami sudah bersurat ke Inspektorat terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Disdikbud Kota Bandarlampung," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Mohammad Iqbal Firdaozi, Selasa (18/8).

Dia melanjutkan surat tersebut telah dikirimkan ke Inspektorat Cq pemerintah daerah kurang lebih pada dua pekan lalu. Surat yang dikirimkan tersebut bertujuan agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan korupsi atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.

"Melalui surat tersebut agar inspektorat segera menyelesaikan temuan tersebut. Sementara untuk tujuannya sendiri agar pihak-pihak-terkait dalam dugaan korupsi tersebut segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp47,7 juta," kata dia.

Ia menambahkan langkah yang telah diambil tersebut merupakan bagian dari koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang sebelumnya juga Kejari Bandarlampung telah melakukan pemaparan kasus dugaan korupsi tersebut.

Saat ditanyai batas waktu penyelesaian atau pengembalian kerugian tersebut melalui Inspektorat, dirinya menegaskan bahwa semua yang tercatat dalam surat tersebut agar dalam waktu yang singkat dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait melalui pemerintah daerah serta Inspektorat.

"Nanti kta lihat hasil tindak lanjut itu dipenuhi atau tidak, intinya dari kami sudah bersurat ke Inspektorat untuk diselesaikan terhadap temuan tersebut. Di samping itu, kami juga terus berkoodinasi dengan Inspektorat, mengenai penanganan perkara tersebut di kami sendiri sudah pulbaket, puldata, dokumen, keterangan, dan lainnya," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, memastikan bahwa proses penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian pada Disdikbud Kota Bandarlampung tersebut terus berjalan.

Dalam perkara tersebut, Kajari juga minta agar semua pihak bersabar dan memberi kesempatan kepada tim-nya yang sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Disdikbud tersebut.

Dugaan korupsi itu sendiri bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Tahun 2024 menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu sendiri diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.

Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta. Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. L

Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, indikasi kerugian negara tersebut bahkan tidak hanya terjadi pada pengadaan pakaian saja, melainkan juga terjadi pada pengadaan buku untuk siswa dan siswi. Untuk indikasi kerugian negara yang terjadi pada pengadaan buku itu sendiri, ditaksir merugikan negara mencapai ratusan juta.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK