Fakta Nasional

Kejari Bandarlampung Tunggu Hasil Tindak Lanjut Inspektorat Soal Dugaan Korupsi Gerobak Listrik, Kasi Intel: Tetap Kita Pantau

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masih menunggu hasil tindak lanjut dari Inspektorat mengenai adanya dugaan korupsi mark-up pengadaan 100 unit gerobak listrik program bantuan Usaha, Mikro, Kecik, dan Menengah (UMKM) pada D…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 18 August 2026 📖 2 menit
Kejari Bandarlampung Tunggu Hasil Tindak Lanjut Inspektorat Soal Dugaan Korupsi Gerobak Listrik, Kasi Intel: Tetap Kita Pantau
Kejari Bandar Lampung
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masih menunggu hasil tindak lanjut dari Inspektorat mengenai adanya dugaan korupsi mark-up pengadaan 100 unit gerobak listrik program bantuan Usaha, Mikro, Kecik, dan Menengah (UMKM) pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Mohammad Iqbal Firdaozi di Bandarlampung, Selasa (18/8) mengatakan, untuk saat ini belum ada penanganan secara resmi terkait dugaan korupsi pengadaan 100 unit gerobak listrik yang merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tersebut.

"Menindaklanjuti temuan BPK terkait dugaan tersebut, kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari Inspektorat selama 60 hari ke depan," katanya.

Dia melanjutkan meskipun belum ada penanganan secara resmi mengenai penyimpangan tersebut, sambil menunggu tindak lanjut dari Inspektorat pihaknya tetap memantau adanya informasi dugaan korupsi pengadaan 100 unit gerobak listrik yang merupakan program bantuan UMKM dari Dinas KUKM tersebut.

"Tapi tetap kita pantau, meskipun kita belum masuk," kata dia.

Di samping itu, pihaknya juga masih membutuhkan informasi tambahan mengenai terkait adanya dugaan korupsi tersebut. Kepada masyarakat, lanjut dia, pihaknya membuka pintu secara luas bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi atau pun ingin melaporkan dugaan korupsi tersebut secara resmi ke Kejari Bandarlampung.

"Penanganan perkara ada proses dan mekanismenya. Informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi tersebut merupakan bukti pemula kita," katanya.

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung mendapatkan informasi dan tengah mendalami adanya dugaan korupsi berupa mark-up pengadaan 100 unit gerobak listrik program bantuan UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.

Adanya dugaan korupsi itu sendiri berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang mengungkap adanya dugaan pemborosan anggaran senilai Rp629,7 juta dalam pengadaan 100 unit gerobak listrik untuk program bantuan UMKM di Kota Bandarlampung.

Temuan tersebut tertuang dalam pemeriksaan atas pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung pada Tahun Anggaran 2025.

Selain menemukan indikasi kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat sejumlah pelanggaran prosedur sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penunjukan penyedia, proses negosiasi harga, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Salah satu sorotan utama BPK adalah penyusunan referensi harga sebagai dasar penetapan HPS sebesar Rp25,6 juta per unit.

Dalam pemeriksaan terungkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan survei harga ke salah satu penyedia gerobak listrik yang menawarkan produk dengan kisaran harga mulai Rp13,7 juta hingga Rp42 juta bergantung denga tipe.

Namun saat Tim BPK melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemasaran salah satu produsen di Bandarlampung pada Mei 2025 lalu, diketahui produk gerobak listrik dengan spesifikasi yang disesuaikan hanya bernilai sekitar Rp13,5 juta per unit.

Temuan lain menyangkut proses penunjukan penyedia. BPK mencatat Dinas KUKM menunjuk CV MTA sebagai pelaksana pekerjaan. Namun hasil konfirmasi kepada Direktur CV MTA menunjukkan perusahaan tersebut bukan produsen gerobak listrik, melainkan bergerak di bidang kontraktor bangunan.

Dalam praktiknya, CV MTA justru membeli gerobak listrik utuh dari perusahaan lain sebelum menambahkan stiker bantuan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Alhasil, dalam temuan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat perbedaan harga yang signifikan antara hasil survei pasar dengan nilai HPS yang ditetapkan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK