Kejari Bandarlampung Tunggu Hasil Tindak Lanjut Inspektorat Soal Dugaan Korupsi Gerobak Listrik, Kasi Intel: Tetap Kita Pantau
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masih menunggu hasil tindak lanjut dari Inspektorat mengenai adanya dugaan korupsi mark-up pengadaan 100 unit gerobak listrik program bantuan Usaha, Mikro, Kecik, dan Menengah (UMKM) pada D…
Dengarkan Ringkasan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Mohammad Iqbal Firdaozi di Bandarlampung, Selasa (18/8) mengatakan, untuk saat ini belum ada penanganan secara resmi terkait dugaan korupsi pengadaan 100 unit gerobak listrik yang merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tersebut.
Dia melanjutkan meskipun belum ada penanganan secara resmi mengenai penyimpangan tersebut, sambil menunggu tindak lanjut dari Inspektorat pihaknya tetap memantau adanya informasi dugaan korupsi pengadaan 100 unit gerobak listrik yang merupakan program bantuan UMKM dari Dinas KUKM tersebut.
Di samping itu, pihaknya juga masih membutuhkan informasi tambahan mengenai terkait adanya dugaan korupsi tersebut. Kepada masyarakat, lanjut dia, pihaknya membuka pintu secara luas bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi atau pun ingin melaporkan dugaan korupsi tersebut secara resmi ke Kejari Bandarlampung.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung mendapatkan informasi dan tengah mendalami adanya dugaan korupsi berupa mark-up pengadaan 100 unit gerobak listrik program bantuan UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam pemeriksaan atas pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan terungkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan survei harga ke salah satu penyedia gerobak listrik yang menawarkan produk dengan kisaran harga mulai Rp13,7 juta hingga Rp42 juta bergantung denga tipe.
Temuan lain menyangkut proses penunjukan penyedia. BPK mencatat Dinas KUKM menunjuk CV MTA sebagai pelaksana pekerjaan. Namun hasil konfirmasi kepada Direktur CV MTA menunjukkan perusahaan tersebut bukan produsen gerobak listrik, melainkan bergerak di bidang kontraktor bangunan.
Alhasil, dalam temuan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat perbedaan harga yang signifikan antara hasil survei pasar dengan nilai HPS yang ditetapkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.