Kejari Bandarlampung "Warning" Dugaan Korupsi Pengadaan 100 Gerobak Listrik, Kasi Intel: Tinggal Tunggu Surat Perintah dari Kajari
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tinggal menunggu surat perintah yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung untuk memulai penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 100 unit gerobak lis…
Dengarkan Ringkasan
"Kita tinggal tunggu surat perintah," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Mohammad Iqbal Firdaozi di Bandarlampung, Sabtu (12/9).
"Segera kita tindaklanjuti, itu sudah warning juga," kata dia.
Temuan tersebut tertuang dalam pemeriksaan atas pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandarlampung pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan terungkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan survei harga ke salah satu penyedia gerobak listrik yang menawarkan produk dengan kisaran harga mulai Rp13,7 juta hingga Rp42 juta bergantung denga tipe.
Temuan lain menyangkut proses penunjukan penyedia. BPK mencatat Dinas KUKM menunjuk CV MTA sebagai pelaksana pekerjaan. Namun hasil konfirmasi kepada Direktur CV MTA menunjukkan perusahaan tersebut bukan produsen gerobak listrik, melainkan bergerak di bidang kontraktor bangunan.
Alhasil, dalam temuan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat perbedaan harga yang signifikan antara hasil survei pasar dengan nilai HPS yang ditetapkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.