Fakta Nasional

Kelompok Demo AMPB Pindah ke Rumah Keluarga Gus Dur Dikawal Ojol

FAKTANASIONAL.NET - Gerombolan pemuda dari Pati, Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendadak terkenal. Mereka berangkat dari Pati menuju Jakarta akan ikut demo di Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026 lusa. Agenda demo, mendesak DPR meng…

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 26 August 2026 📖 5 menit
Kelompok Demo AMPB Pindah ke Rumah Keluarga Gus Dur Dikawal Ojol
Dukungan puluhan driver ojek online kepada Botok. Foto: Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Gerombolan pemuda dari Pati, Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendadak terkenal. Mereka berangkat dari Pati menuju Jakarta akan ikut demo di Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026 lusa. Agenda demo, mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor.

Ternyata kedatangan rombongan AMPB dihambat total oleh tiga pihak: pertama, rekening Bank Mandiri untuk logistik demo itu atas nama Supriyono alias Botok, senilai Rp80,9 juta diblokir Bank Mandiri.

Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Milik Botok Diblokir Bank Mandiri

Kedua, ketika bus rombongan mereka dari Pati ke Jakarta melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek, dilempari batu. Sehingga kaca depan bus pecah, tapi tak ada korban jiwa.

Ketiga, saat mereka berkumpul di dekat Gedung DPR RI, ada isu bahwa koordinator mereka, Botok, ditangkap polisi. Namun sudah dibantah polisi bahwa itu tidak benar.

Karena mereka merasa tidak aman di dekat Gedung DPR, mereka pindah ke rumah Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (almarhum Gus Dur) di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Perpindahan mereka dari sekitar Gedung DPR ke rumah keluarga Gus Dur, diantar gratis oleh puluhan driver Gojek. Para driver Gojek yang bersimpati kepada kelompok AMPB beramai-ramai mengantar mereka dari Senayan ke Ciganjur.

Para anggota AMPB berterima kasih kepada para driver ojol yang mengantar mereka. Driver ojol yang juga rakyat kecil, tampak bersimpati pada Gerakan AMPB yang mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor.

Di rumah keluarga Gus Dur, mereka diterima keluarga Gus Dur. Mereka dibolehkan menginap di sana, asalkan muat. Atau dalam kondisi berjejal-jejal di rumah tersebut.

Beredar isu liar tentang ancaman keamanan rombongan AMPB yang kabarnya mendapat tekanan dan intimidasi oleh orang tak dikenal.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai keputusan warga mencari tempat perlindungan di rumah tokoh masyarakat (keluarga Gus Dur) justru menjadi alarm serius bagi legitimasi kepolisian.

“Kalau warga yang sedang menyampaikan aspirasi justru merasa lebih aman berlindung di rumah tokoh masyarakat daripada berada di sekitar aparat, berarti ada persoalan kepercayaan yang harus dievaluasi,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

AMPB sebelumnya telah berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Polisi Bantah Tangkap Botok

Aksi tersebut membawa tuntutan utama agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Bambang menekankan fungsi kepolisian tidak berhenti pada penangkapan pelaku kejahatan. Tetapi juga berfungsi fundamental untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Ketika kelompok masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi justru merasa lebih aman berada di rumah tokoh masyarakat dibandingkan di sekitar apparat di tempat umum, situasi tersebut perlu dibaca sebagai persoalan kepercayaan.

“Ini alarm legitimasi yang serius. Tanda kepercayaan publik kepada polisi tidak ada lagi,” ujar Bambang.

Bambang menyatakan, kondisi tersebut tidak boleh digeneralisasi menjadi kesimpulan bahwa seluruh masyarakat telah kehilangan kepercayaan kepada Polri. Tidak begitu.

Dari peristiwa AMPB itu, menurutnya, adalah adanya kegagalan membangun rasa aman dalam kasus tersebut. “Dan itu sendiri sudah cukup penting untuk menjadi bahan evaluasi,” tegasnya.

AMPB memastikan rencana demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) tetap berjalan meski pada Senin (24/8/2026) terdapat kelompok lain yang mengatasnamakan masyarakat Pati menemui DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati kepada wartawan mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Harta Koruptor masih dilakukan dengan kehati-hatian dan melalui masukan publik agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi.

Padahal, RUU Perampasan Harta Koruptor sudah dirancang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2008, atau sudah 18 tahun hingga sekarang.

Jika Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan bahwa RUU masih dibahas dengan kehati-hatian, terdengar mustahil. Sebab, Ketika RUU tersebut dicetuskan 2008, Sari Yuliati masih duduk di SMP.

Isu Penangkapan Sang Koordinator Botok

Jelang aksi tersebut, situasi AMPB juga diwarnai sejumlah peristiwa. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sempat terlihat hendak dimasukkan ke mobil polisi di sekitar Gedung DPR, Senin, 24 Agustus 2026 Ketika rombongan AMPB baru tiba di Jakarta. Ada videonya beredar di medsos.

Video tersebut memunculkan kabar bahwa Botok ditangkap. Polda Metro Jaya membantahnya dan menyatakan Botok tidak ditangkap maupun diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan mengatakan, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Botok dan Teguh (juga koordinator AMPB) terkait rencana kegiatan masyarakat asal Pati di depan Gedung DPR.

Sebaliknya, Bambang menilai, hal itu perlu dilihat dari perspektif komunikasi publik. Tindakan aparat yang terlihat membawa seseorang masuk ke kendaraan polisi, di tengah situasi massa yang tegang, berpotensi menimbulkan kesan intimidatif apabila tidak disertai penjelasan yang terang benderang mengenai status tindakan tersebut.

Polda Bicara Rekening Bank Botok

Soal rekening Bank Mandiri Rp80,9 juta atas nama Supriyono alias Botok yang diblokir Bank Mandiri atas perintah polisi, ditanggapi pihak Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Polda Metro menyatakan penyidik masih mendalami penghimpunan dana tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan penggunaannya.

Polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Botok pada Rabu (26/8/2026) besok.

PPATK Bantah Perintahkan Blokir Rekening Botok

Sebaliknya, pihak PPATK menegaskan lembaganya tidak pernah mengajukan permintaan penghentian atau pemblokiran rekening Botok.

PPATK Bantah Blokir Rekening Bank Milik Botok

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa lembaganya tidak menghentikan aktivitas keuangan rekening AMPB maupun milik Supriyono alias Botok.

“Tidak ada dari kami perintah pemblokiran. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan saat memberikan klarifikasi jepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Ivan menjelaskan, mekanisme penundaan atau pemblokiran rekening memang diatur dalam hukum, seperti Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana penyidik berwenang melakukan penundaan transaksi paling lama 30 hari kerja berdasarkan tindak pidana asal yang sedang diproses.

“Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan menggunakan UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing, penyidik bisa melakukan pemblokiran, terang Ivan.

Berdasarkan UU tersebut, alasan pemblokiran oleh polisi yang dibenar UU adalah rekening berisi uang hasil korupsi yang dicuci (money laundering atau pencucian uang).

Sedangkan, uang Rp80.9 juta milik Botok di rekening Bank Mandiri itu digunakan untuk membiayai demo anti korupsi di depan Gedung DPR, Kamis, 27 Agustus 2026 lusa.

Jadinya, tampak seperti saling lempar persoalan antara Bank Mandiri, Polda Metro Jaya dan PPATK soal rekening milik Botok itu.

Kondisi itu membikin AMPB kini menjadi perhatian nasional. Karena, mereka jadi pusat rencana demo Kamis, 27 Agustus 2026 dalam mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor. (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK