Fakta Nasional

Kemenag Tegaskan Tempat Pencabulan di Pekalongan Bukan Pesantren, Melainkan Padepokan Tak Berizin

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi terkait status lembaga tempat terjadinya dugaan pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang S…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 29 May 2026 📖 1 menit
Kemenag Tegaskan Tempat Pencabulan di Pekalongan Bukan Pesantren, Melainkan Padepokan Tak Berizin
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam keras kasus pencabulan 32 murid SD oleh kakek pemilik warung di Makassar. Desak hukuman maksimal dan pemulihan total bagi korban./Dok. Klikdokter

FAKTANASIONAL.NET  – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi terkait status lembaga tempat terjadinya dugaan pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa terduga pelaku pencabulan tersebut dipastikan bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan seorang pemimpin padepokan.

"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan," ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Menurut Basnang, lembaga yang dipimpin oleh terduga pelaku tersebut bernama Padepokan Padhang Ati. Atas dasar itulah, penyebutan tempat kejadian perkara sebagai "pesantren" dinilai tidak tepat dan keliru.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Nonfisik: Ketika Obrolan Seksual Bukan Lagi Sekadar ‘Candaan’

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan sendiri telah bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa legalitas keberadaan lembaga tersebut.

"Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan," katanya.

Ditangani Polres Pekalongan

Kasus ini sebelumnya telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak dari otoritas berwenang Kabupaten Pekalongan.

Mengingat Padepokan Padhang Ati tidak memiliki legalitas formal atau tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol, maka disepakati bahwa penanganan kasus hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

Laporan dari para korban kini sudah resmi masuk ke Polresta Pekalongan. Polisi juga telah bergerak cepat dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada Rabu, 27 Mei 2026.

Kemenag menyatakan mengawal penuh kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," tegas Basnang Said.

Baca Juga: Taufik Hidayat Kecam Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, Desak Sanksi Tanpa Kompromi


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK