Fakta Nasional

Kemenangan Roy Suryo di PN Jaksel, Hakim Batalkan Penangkapan dan Penahanan

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Proses hukum ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 99…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 1 menit
Kemenangan Roy Suryo di PN Jaksel, Hakim Batalkan Penangkapan dan Penahanan
Kemenangan Roy Suryo di PN Jaksel, Hakim Batalkan Penangkapan dan Penahanan/(FOTO ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026).

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026, yang menyoroti serangkaian tindakan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Merujuk pada keterangan resmi yang dihimpun dari berbagai sumber berita, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa agenda sidang telah dipersiapkan sejak pukul 13.00 WIB di bawah pimpinan Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dalam gugatannya menekankan empat poin krusial yang dianggap perlu diuji keabsahannya di mata hukum.

Fokus utama permohonan tersebut meliputi legalitas proses penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 lalu.

Selain itu, pihak pemohon turut mempertanyakan kepastian hukum mengenai status pencekalan yang diberlakukan terhadap Roy Suryo melalui pihak imigrasi.

Sidang ini menjadi ajang pembuktian apakah langkah represif yang diambil kepolisian, mulai dari penggeledahan kediaman hingga status pencekalan, telah mematuhi koridor hukum acara pidana yang berlaku.

Pihak tergugat dalam perkara ini melibatkan jajaran Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Perkara ini bermula dari laporan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), yang menyatakan bahwa Roy Suryo telah dijemput oleh penyidik kepolisian pada pagi hari, 19 Juni 2026.

Kini, publik menantikan putusan final hakim tunggal untuk menentukan apakah tindakan aparat tersebut sah secara hukum atau ditemukan adanya prosedur yang dilanggar.

Hasil persidangan ini diprediksi akan menjadi penentu penting dalam kelanjutan proses hukum yang menjerat mantan Menpora tersebut di masa depan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK