Fakta Nasional

Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa di Tangan Jaksa, Polri: Kewajibannya Telah Rampung dan Beralih ke PN Jaksel

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai kewenangan penahanan tersangka (TSK) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sudah tidak berada di insti…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 23 June 2026 📖 1 menit
Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa di Tangan Jaksa, Polri: Kewajibannya Telah Rampung dan Beralih ke PN Jaksel

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai kewenangan penahanan tersangka (TSK) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sudah tidak berada di institusi tersebut.

Pasalnya, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah melimpahkan berkas perkaranya secara P-21 (lengkap).

“Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah menghadiri acara di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (23/6/2026).

Apalagi kepolisian dinilai telah selesai mengusut perkara tersebut yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Marcelo Bellah mengatakan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr.Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka sebagai penjamin.

"Surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ucapnya.

Jaksa juga telah menerima barang bukti dari polisi yang mayoritas merupakan dokumen. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK