Kisah Ajaib Mary Jane Lolos Eksekusi Mati di Indonesia
FAKTANASIONAL.NET - Mary Jane Veloso, 41 tahun, hidup dalam keajaiban. Dia bebas dari penjara di Manila, Filipina, Jumat (25/9/2026) waktu setempat, setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Grasi presiden membebaskan Mary J…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mary Jane Veloso, 41 tahun, hidup dalam keajaiban. Dia bebas dari penjara di Manila, Filipina, Jumat (25/9/2026) waktu setempat, setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Grasi presiden membebaskan Mary Jane dari sisa masa hukuman penjara yang sebelumnya dijalani di penjara Manila.
BACA JUGA
Mary Jane yang Nyaris Dieksekusi Mati di Indonesia, Dibebaskan
Padahal, Mary warga negara Filipina nyaris dieksekusi mati di Indonesia. Dia divonis hukuman mati karena terbukti membawa 2,6 kilogram heroin saat tiba di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, April 2010. Saat jam-jam menjelang dia dieksekusi mati, dibatalkan.
Berikut kisahnya:
Mary Jane Veloso lahir 10 Januari 1985 di Cabanatuan, Provinsi Nueva Ecija, Filipina. Pada 2010 dia terlibat penyelundupan heroin. Dia divonis hukuman mati, tapi masih punya peluang mendapat grasi meskipun sempat ditolak Presiden Jokowi.
Dia ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi.
Dirangkum dari berbagai sumber, begini drama kasus terpidana mati Mary Jane.
BACA JUGA
Transfer Narapidana Mary Jane Veloso Picu Permintaan Serupa, DPR Minta Pemerintah Berhati-hati
Kisah Pilu Hidup Mary Jane
Mary Jane, putri bungsu dari 5 bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda, di usia 17 tahun dan memiliki 2 anak. Namun Mary Jane bercerai dengan suaminya.
Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane menjadi TKW ke Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009. Di Dubai, Mary Jane bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama 9 bulan.
Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina.
Seorang teman yang dikenal keluarga Mary Jane akhirnya menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia, demikian dilansir GMA Network edisi 8 April 2015.
BACA JUGA
Dasar Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina Dipertanyakan
Mary Jane ke Indonesia
Sesampai di Malaysia, Mary Jane diberi tahu bahwa lowongan ART di Malaysia sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia.
Akhirnya Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.
Mary Jane dari Malaysia dititipi sebuah koper dengan upah USD 500. Namun, sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram.
Rabu Mukjizat
Grasi Mary Jane, bersama 11 terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015.
Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada Rabu, 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman, sehari setelah diajukan.
Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada Jumat, 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati, Rabu, 29 April 2015.
Namun keajaiban terjadi. Eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah dari 28 ke 29 April 2015, dibatalkan di detik-detik terakhir.
Mary Jane ternyata tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu, Nisakambangan, sekitar pukul 00.00 WIB.
Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.
Kisah Direkrut Maria Kristina
Mengapa Mary batal dierksekusi? Sehari sebelum eksekusi mati dilaksanakan, pada Selasa, 28 April 2015, seseorang bernama Maria Kristina Sergio tiba-tiba menampakkan diri di Kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina, pukul 10.30 waktu setempat.
Dia mengaku merekrut Mary Jane, napi terpidana mati di Indonesia yang menanti detik-detik eksekusi pada malam harinya.
Divisi Biro Investigasi Anti Perdagangan Manusia Filipina mengajukan tuntutan kasus perekrutan ilegal terhadap Mary Jane yang dilakukan Kristina bersama partner yang tinggal bersamanya, Julius Lacanilao dan seorang berkewarganegaraan Afrika 'Ike', ke Departemen Kehakiman. Bersama Kristina, Lacanilao juga menyerahkan diri ke polisi.
Dalam wawancara dengan media Filipina, ABS-CBN, Kristina membenarkan bahwa Mary tidak tahu dititipi narkoba. Kristina membantah tuduhan bahwa Mary sengaja membawa narkoba. Kristina mengatakan bahwa dia hanya ingin menolong Mary Jane mendapatkan pekerjaan di Malaysia.
Kristina mengatakan bahwa bagaimanapun saat di Malaysia, Mary Jane sering bertelepon dengan seseorang. Beberapa hari setelah tiba di Malaysia, Mary Jane menghubunginya, memberitahu bahwa dia akan terbang ke Indonesia.
Kristina mengatakan, dia tak mengetahui penerbangan Mary Jane ke Indonesia dan terkejut saat mengetahui bahwa Mary Jane tertangkap karena membawa narkoba di bandara.
Kristina bahkan menantang yang menuduhnya merekrut Mary Jane secara ilegal itu untuk memakai detektor kebohongan.
"Kebenaran akan terkuak. Saya tidak bersalah," kata Kristina dalam bahasa Tagalog sambil menangis di depan kamera.
Filipina minta grasi untuk Mary Jane
Pemerintah Filipina meminta grasi untuk Mary Jane yang tengah menunggu eksekusi mati.
Permintaan itu menjadi upaya terbaru dari Filipina untuk menyelamatkan nyawa terpidana mati kasus narkoba itu.
Seperti dilansir AFP, Rabu (7/9/2022), Sekretaris Pers untuk Presiden Ferdinand Marcos Jr mengungkapkan bahwa permintaan grasi untuk Mary Jane itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Filipina Enrique Manalo saat bertemu Menlu Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, waktu itu.
Pertemuan Menlu kedua negara digelar di sela kunjungan kenegaraan Marcos Jr ke Indonesia.
"Menteri Luar Negeri Marsudi mengatakan dia akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai masalah ini," ucap Sekretaris Pers Presiden Marcos Jr, Trixie Cruz-Angeles, dalam pernyataan video via Twitter, sembari mengutip Kementerian Luar Negeri Filipina.
Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengatakan pengajuan grasi merupakan hak semua narapidana.
"Semua warga binaan mempunyai hak yang sama, seperti yang sudah kami sampaikan, seluruh narapidana memiliki hak yang sama termasuk Mary Jane juga memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan grasi," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Rika mengatakan setiap narapidana boleh mengajukan grasi. Namun, dia menyebut setiap pengajuan harus melalui proses.
"Disilakan untuk mengajukan grasi tapi tentunya ada prosesnya," katanya.
Menurutnya, pengajuan grasi tersebut ditujukan kepada presiden. Dia menyebut kasus apapun boleh mengajukan grasi.
"Grasi ini memang ditunjukkan atau diusulkan atau dimohonkan kepada presiden. Sekali lagi siapapun itu, apapun kasusnya disilakan untuk melaksanakan haknya untuk mengusulkan grasi," tuturnya.
[caption id="attachment_71955" align="alignnone" width="250"]
Mary Jane dipulangkan ke Filipina, dan dipenjara di Manila. Foto: Facebook[/caption]
Maka, Mary lolos dari eksekusi mati di Indonesia. Setelah 15 tahun menjalani hukuman penjara di Indonesia, dia dipulangkan ke Filipina. Di sana ia masuk penjara lagi di Manila.
Kini, Mary dibebaskan atas grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.