Klarifikasi Raja Juli Kembalikan Amplop Sebelum OTT Bupati Kuansing
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat (3/7). Laporan tersebut berkaitan dengan amplop yang sempat ditinggalkan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat ked…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat (3/7).
Laporan tersebut berkaitan dengan amplop yang sempat ditinggalkan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka pada 2 Juni 2026.
Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi gratifikasi yang berlaku di lingkungan kementerian.
Tanda Terima dan Bukti Pengembalian
Raja Juli menjelaskan bahwa ia baru menyadari adanya amplop tertutup map setelah Bupati Kuansing meninggalkan kantornya.
Tanpa menunda, ia menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikan barang tersebut. Berdasarkan bukti yang ditunjukkan kepada publik, pengembalian amplop dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terkena OTT KPK.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang memverifikasi laporan tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.