Fakta Nasional

Koalisi 12 Negara Bagian AS Ajukan Permohonan Darurat Blokir Sementara Merger Paramount-Warner Bros

FAKTANASIONAL.NET — Koalisi 12 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin oleh California mengajukan permohonan temporary restraining order (TRO) dan preliminary injunction ke pengadilan federal guna menghentikan sementara proses merger antara Para…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 15 July 2026 📖 2 menit
Koalisi 12 Negara Bagian AS Ajukan Permohonan Darurat Blokir Sementara Merger Paramount-Warner Bros
Koalisi 12 negara bagian AS secara resmi meminta pengadilan federal mengeluarkan perintah pemblokiran sementara terhadap rencana penggabungan kedua perusahaan hiburan raksasa tersebut atas tuduhan pelanggaran undang-undang antimonopoli./Dok. Getty Images

FAKTANASIONAL.NET — Koalisi 12 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin oleh California mengajukan permohonan temporary restraining order (TRO) dan preliminary injunction ke pengadilan federal guna menghentikan sementara proses merger antara Paramount dan Warner Bros.

Langkah hukum ini ditempuh sebelum transaksi raksasa senilai US$111 miliar tersebut resmi dirampungkan oleh kedua belah pihak.

Dalam dokumen hukum yang didaftarkan pada Senin (13/7/2026) malam waktu setempat, para penggugat mendesak hakim federal untuk mengeluarkan putusan sela paling lambat 22 Juli 2026.

Tenggat waktu tersebut disesuaikan dengan pemberitahuan sebelumnya dari Paramount yang menyatakan bahwa korporasi tidak akan menyelesaikan transaksi sebelum tanggal tersebut.

Koalisi negara bagian menilai penggabungan kedua raksasa media ini melanggar hukum antimonopoli federal pada tiga ceruk pasar utama, yaitu distribusi film rilis luas di bioskop, distribusi film blockbuster, serta distribusi televisi kabel dasar (basic cable).

Dampak dari akuisisi ini dikhawatirkan akan merugikan konsumen, pemilik bioskop, hingga penyedia layanan televisi satelit dan kabel.

Baca Juga: Film Hello Kitty Hollywood Siap Tayang 2028

"Transaksi ini akan menghilangkan persaingan antara Paramount dan Warner Bros. serta memungkinkan perusahaan gabungan menaikkan harga dan mengurangi produksi," demikian bunyi dokumen permohonan tersebut sebagaimana dilaporkan oleh Variety pada Senin (13/7/2026).

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa negara-negara bagian penggugat memiliki kepentingan hukum untuk menegakkan aturan persaingan usaha yang sehat guna melindungi warganya dari risiko kerugian ekonomi yang besar serta tidak dapat dipulihkan jika transaksi dibiarkan berlanjut tanpa adanya perintah larangan dari pengadilan.

Secara hukum, untuk memenangkan perintah larangan sementara ini, koalisi jaksa agung harus meyakinkan hakim bahwa gugatan utama mereka memiliki dasar argumentasi yang kuat untuk menang di persidangan nanti.

Selain itu, mereka harus membuktikan adanya potensi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki (irreparable harm) jika merger telanjur disahkan sebelum proses peradilan selesai, mengingat aset dan manajemen kedua perusahaan akan sangat sulit untuk dipisahkan kembali setelah bergabung.

Langkah pengajuan permohonan darurat ini diambil setelah Paramount menolak permintaan Kantor Jaksa Agung California untuk menunda transaksi secara sukarela selama proses hukum berjalan.

"Raksasa-raksasa industri ini tidak boleh melanjutkan merger sebelum pengadilan mengevaluasi klaim kami secara menyeluruh," ujar Jaksa Agung California, Rob Bonta, dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Meriahkan Bulan Bung Karno, Kulturnesia Gelar Nobar Film Joko Anwar ‘Ghost in the Cell’

"Hari ini, bersama koalisi para jaksa agung, saya mengajukan permohonan darurat agar pengadilan segera menghentikan merger ini. Saya tidak akan membiarkan Warner Bros. dan Paramount bergabung tanpa perlawanan," tegas Bonta menambahkan.

Di pihak lain, manajemen Paramount Skydance memberikan respons keras terhadap langkah hukum tersebut. Mereka menyatakan bahwa dasar argumentasi hukum dan pemahaman fakta yang diajukan oleh koalisi negara bagian sangat keliru.

"Menunda transaksi ini hanya akan merugikan para pekerja industri hiburan yang selama beberapa tahun terakhir sudah terdampak oleh perubahan teknologi yang mengganggu mata pencaharian mereka dan menghilangkan puluhan ribu lapangan kerja di industri hiburan California," sebut perwakilan Paramount Skydance dalam pernyataan tertulisnya.

Keputusan hakim mengenai permohonan penghentian sementara ini akan menjadi indikator awal dari kekuatan gugatan antimonopoli tersebut di pengadilan.

Sebelumnya pada Maret lalu, koalisi serupa juga berhasil mendapatkan putusan penundaan sementara untuk merger Nexstar-Tegna, yang hingga kini kasusnya masih berada dalam tahap banding.

Baca Juga: Monopoli Film: Dirut PFN Ifan Seventeen Tepiskabaran Rumah Produksi Besar


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK