Fakta Nasional

Komisi III DPR Minta Propam Polda Evaluasi SP3 Terkait Sengketa Lahan di Kalbar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI membahas sengketa lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat (Kalbar). Pembahasan tersebut dilakukan saat Komisi III menerima aspirasi dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri,…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 March 2025 📖 3 menit
Komisi III DPR Minta Propam Polda Evaluasi SP3 Terkait Sengketa Lahan di Kalbar
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (nomor 2 dari kanan) bersama I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri serta Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman (kanan) di Ruang Komisi III DPR, Jakarta.[Foto: Antara/HO Komisi III DPR).

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI membahas sengketa lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat (Kalbar). Pembahasan tersebut dilakukan saat Komisi III menerima aspirasi dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri, Kamis (27/3/2025).

Komisi III menerima aspirasi dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalbar.

Kasus ini merupakan perampasan atau penyerobotan lahan oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak perusahaan Wilmar International LPD.

Weldi Sumantri sebagai ahli waris H. Abdullah bin H. Abdul Razak mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 1716 hektar di Desa Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berdasarkan surat hak milik swapraja no.1245 1956 dan akta pelepasan hak no. 17 tanggal 11 okt 2010.

“Permohonan ini diajukan setelah langkah maupun upaya penyelesaian yang berkepanjangan selama 25 tahun belum ada penyelesaian yang konkret dan tuntas,” Kata Ketua Komisi III DPR RI, Habibburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Terhadap aspirasi Weldi Sumantri, Komisi III memberikan berbagai rekomendasi.

Di antara rekomendasi tersebut adalah meminta Kabid Propram Polda Kalimantan Barat untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Laporan Polisi No. L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005, dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi Polisi oleh oknum Polda Kalimantan Barat terkait suap oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk penerbitan SP3.

Selain itu, Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono saat membacakan rekomendasi Komisi III mengatakan, Komisi III mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumantri dengan PT BPK dengan akan memanggil PT BPK ke Komisi III.

“(Upaya mediasi) terkait ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun,” jelas Bimantoro.

Sementara itu Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi respons cepat Wakil Ketua, DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman atas pengaduan masyarakat yang tanahnya bersengketa dengan PT Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar Group.

"Luar biasa perhatian Pak Dasco, Pak Habiburokhman dan kawan kawan. Kami belum pernah melihat Pimpinan DPR sebelumnya yang begitu cepat begini, merespons pengaduan masyarakat. Ini adalah angin segar bagi pencari keadilan di tanah air. Sekali lagi kami memberikan apresiasi tinggi," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Yusri menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Kamis (27/3/2025), Komisi III telah mendapat penjelasan dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat.

"Komisi III DPR meminta Kabid Propam Polda Kalimantan Barat untuk mengevaluasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Laporan Polisi Nomor: L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005, dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi Polri oleh oknum Polda Kalimantan Barat terkait suap PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk penerbitan SP3," ungkap Yusri.

Selain itu, kata Yusri, Komisi III DPR mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumanti dan PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar International Ltd, terkait ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun. Di mana, PT Bumi Pratama Khatulistiwa akan dipanggil ke Komisi III DPR.

Mengenai perkara ini, Yusri mengatakan, pada 17 Maret 2025, Weldi Sumantri melayangkan surat permohohan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditembuskan kepada Pimpinan DPR dan sejumlah pejabat terkait.

"Alhamdulillah gayung pun bersambut, permohonan tersebut dengan cepat direspon Pimpinan DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, hingga akhirnya terbitklah rekomendasi Komisi III tersebut di atas," ungkap Yusri.

Dalam surat kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut, lanjut Yusri, Weldi mengutarakan bahwa sudah kurang lebih 23 tahun ia melakukan upaya-upaya penyelesaian, memperjuangkan haknya, mencari keadilan, namun semua yang telah ia lakukan belum membuahkan hasil.

"Kami selaku Ahli Waris dan seluruh keluarga Bapak H. Abdulah bin H. Abdul Razak Alm kini hidup menderita tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan karena kebun karet kami yang produktif telah diserobot dan diganti kebun sawit oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional," ungkap Weldi. 
 
Pada surat itu, kata Yusri, Weldi juga memohon Presiden Prabowo Subianto berkenan memberikan bantuan untuk menyelesaikan masalah mereka secara damai, atau mediasi sesuai aturan dengan CEO Wilmar International Ltd yang berkantor di Singapura.

"Kami mengajukan tuntutan ganti pelepasan dan kompensasi pemakaian lahan kami sebesar Rp 576,5 miliar," kata Yusri.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK