Komisi III DPR Sahkan Mediasi Kasus Selebgram Nabilah O’Brien dan Pelanggan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI resmi memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci , Nabilah O’Brien, dengan pelanggannya, musisi Zendhy Kusuma. Dalam Rapat Deng…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI resmi memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan pelanggannya, musisi Zendhy Kusuma.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senin (9/3/2026), perselisihan yang sempat viral tersebut dinyatakan berakhir melalui kesepakatan damai.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja intensif dalam beberapa hari terakhir untuk menjembatani kedua belah pihak agar perkara ini tidak berlarut di ranah hukum.
“Dalam dua hari kemarin, kita melakukan percepatan kerja. Kita sudah memfasilitasi penyelesaian masalah ini sehingga hampir selesai, bahkan sudah selesai,” ujar Habiburokhman di Senayan.
Politikus Partai Gerindra tersebut langsung meminta pandangan dari tiap fraksi untuk mengesahkan kesimpulan rapat setelah mendengar keterangan dari Nabilah.
Apresiasi Nabilah O’Brien di Forum Parlemen
Baca Juga: Selebgram Nabilah O’Brien: Dari Korban Pencurian Menjadi TersangkaNabilah hadir didampingi suaminya, Kevin, serta tim kuasa hukum. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan apresiasinya atas atensi wakil rakyat terhadap kasus yang membuat dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk hadir di forum yang terhormat ini,” ucap Nabilah.
Meski pihak Zhendhy Kusuma dan kepolisian tidak dihadirkan dalam RDPU kali ini, kesepakatan damai telah lebih dulu dicapai melalui mediasi di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Polri mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak kini telah menempuh jalur restorative justice. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa inti dari perdamaian ini adalah penghentian saling lapor.
“Dalam perjanjian perdamaian ini masing-masing pihak sudah melakukan pencabutan laporan yang dibuat,” kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Selain pencabutan laporan, keduanya sepakat untuk membersihkan jejak digital terkait perseteruan tersebut dengan menghapus seluruh unggahan di akun media sosial masing-masing yang berkaitan dengan perkara ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.