Fakta Nasional

Komisi VIII DPR Usul Tiga RUU Prolegnas Prioritas 2025, Utamanya Fokus pada Haji dan Kesejahteraan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi VIII DPR RI mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (B…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 14 November 2024 📖 1 menit
Komisi VIII DPR Usul Tiga RUU Prolegnas Prioritas 2025, Utamanya Fokus pada Haji dan Kesejahteraan
Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina/Dok: Andri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi VIII DPR RI mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Ketiga RUU tersebut adalah, pertama, RUUPerubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini dinilai sangat penting untuk mengakomodasi perubahan kebijakan haji di Arab Saudi, terutama terkait peralihan dari sistem G2G ke B2B.

Selain itu, RUU ini juga akan mengatur pengelolaan ‘Kampung Haji’ di Makkah yang tengah dibangun oleh pemerintah Indonesia.

Yang kedua, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. RUU ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan haji, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur dan pelayanan jemaah.

Dan yang ketiga adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. RUU ini masuk dalam usulan Komisi VIII sebagai bentuk perhatian terhadap isu-isu sosial yang lebih luas.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengungkapkan bahwa dua RUU terkait haji dan umrah menjadi prioritas utama. "Terkait dua undang-undang tersebut, dikarenakan menjadi prioritas," kata Selly.

Pentingnya pembahasan RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah semakin ditegaskan dengan adanya inisiatif pembangunan ‘Kampung Haji’ di Makkah.

"Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi jemaah Indonesia," ujar Selly.

Selain tiga RUU di atas, ungkap Selly, Komisi VIII juga mengusulkan beberapa RUU lainnya, seperti RUU tentang Bank Makanan, RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat, serta RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

"Hal ini menunjukkan komitmen Komisi VIII dalam memperkuat aspek keagamaan dan kesejahteraan sosial di Indonesia," ujarnya.

"Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat menjadi lebih baik dan terstruktur. Selain itu, RUU-RUU yang lain juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia," pungkas Selly.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK