Konferensi Pers KWP Berbuntut Somasi! Deddy Sitorus Minta Erwin Syahputra Lakukan 7 Hal
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Konferensi Pers yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) pada 30 Juli 2026 berbuntut somasi. Saat itu, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI Erwin Syahputra Siregar menyebut Anggota Komisi II DPR RI, Dedd…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Konferensi Pers yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) pada 30 Juli 2026 berbuntut somasi. Saat itu, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI Erwin Syahputra Siregar menyebut Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus telah menghina profesi wartawan atas ucapannya menjelang sebuah rapat Komisi II DPR.
Nah. Setelah sepekan berjalan, giliran Deddy Sitorus yang secara formal melayangkan somasi kepada Erwin Syahputra. Somasi disampaikan melalui Para Advokat pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.
Para advokat tersebut antara lain: Dr. Erna Ratnaningsih, S.H. LL.M., Wiradarma Harefa, S.H., M.H., Dr. Alvon Kurnia Palma, S.H, M.H., Hendra Widjaya, S.H., Mkn., Abdul Rohman, S.H., Tarnama Kevin Nainggolan, S.H., M.H., Illian Deta Artha Sari, S.H., M.P.P.M., Fernando Hutagaol, S.H. M.H.
Berikut isi surat Somasi yang diterbitkan pada Senin, 3 Agustus 2026:
Sehubungan dengan konferensi pers tertanggal 30 Juli 2026 yang disampaikan oleh Sdr. Erwin Syahputra Siregar dengan menggunakan dan/atau mengatasnamakan Koordinatoriat Wartawan Parlem (KWP), bersama ini kami menyampaikan somasi, meminta klarifikasi dan pemulihan nama baik klien kami berdasarkan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa di dalam Konferensi Pers yang beritanya telah tersebar di banyak media massa, Saudara menyatakan: “Pada hari ini kami merasa dihina, dilecehkan oleh anggota DPR RI di mana tadi pada acara liputan di Komisi II, yang mana rapat agenda tersebut secara terbuka boleh untuk dilakukan liputan. Namun, atas tindakan dan ucapan yang dilakukan oleh Saudara Deddy Sitorus, yang menyatakan bahwa kami wartawan ini seperti gerombolan sirkus, itu kami anggap pelecehan yang sangat luar biasa". Kalimat yang pada intinya menyatakan bahwa wartawan seperti gerombolan sirkus adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang disebarkan secara sengaja melalui konferensi pers oleh Saudara tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya dan jauh dari kaidah-kaidah jumalistik.
2. Bahwa klien kami menghormati hak setiap orang dan organisasi untuk menyampaikan pendapat, kritik dan penilaian. Namun, keberatan klien tertuju pada atribusi faktual yang menyatakan seolah-olah klien telah mengucapkan wartawan merupakan 'gerombolan sirkus" karena atribusi tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya (yang dibuktikan dengan cuplikan rekaman video rapat), secara kronologis adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2026 Komisi II DPR-RI melaksanakan Raker dan ROPU
pada masa reses yang menunjukkan adanya kepentingan mendesak yang memaksa rapat dilakukan di tengah-tengah anggota DPR sedang melakukan kunjungan kerja ke dapil masing-masing. Rapat tersebut membahas tentang: 1) usulan perbaikan remunerasi (kenaikan gaji dan insentif bagi Kepala Daerah): 2) Sistematika Dana Bagi Hasil (DBH). dan 3) Peningkatan PAD. Begitu pentingnya rapat tersebut sehingga Wakil Ketua DPR-RI (Prof. Sufmi Dasco Ahmad) ikut hadir di dalam rapat tersebut bersama Mendagari lengkap dengan jajarannya, Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, dan Para Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia via zoom.
b. Bahwa di tengah-tengah berjalannya rapat, khususnya pada saat pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada salah satu wakil dari Kepala Daerah yang PADnya kecil yaitu Bupati Malaka (Stefanus Bria Seran) untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya, Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus melihat kondisi forum sudah tidak kondusif karena banyak orang yang bukan peserta rapat yang berdiri di dalam ruang rapat dan berbicara satu sama lain. Oleh karena itu Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus berinisiatif untuk melakukan interupsi kepada pimpinan rapat agar ruang rapat bisa dikondusifkan dan ditertibkan kembali sebelum pemaparan dari Bupati Malaka dilanjutkan.
C. Bahwa interupsi yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus berdasarkan bukti rekaman video rapat, kalimatnya adalah sebagai berikut:
“Iin pimpinan, saya minta tolong ini semua naik ke balkon, kayak sirkus kita, tolong ke atas semua."
3. Bahwa tanpa perlu ditafsirkan kembali, kalimat yang disampaikan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus tersebut jika dikaitkan dengan konteks yang terjadi saat itu sudah sangat jelas bahwa point of view kalimat Bpk. Deddy adalah interupsi kepada pimpinan rapat untuk menertibkan terlebih dahulu jalannya rapat, dengan meminta agar para pihak yang berkerumun di ruang sidang yang bukan peserta rapat agar naik ke atas (ke baikon) sebagaimana yang diatur dalam tata tertib persidangan khususnya Pasal 306 Tatib DPR. Terlebih lagi tempat itu memang disiapkan untuk & para undangan, peninjau dan wartawan yang hadir. Tujuannya agar jalannya rapat dapat kembali berjalan dengan tertib. Bukan bertujuan mengusir apalagi menghina atau melecehkan orang atau sebuah profesi pekerjaan.
4. Kalimat “kayak sirkus kita” juga bukan ditujukan untuk menghina atau melecehkan seseorang, melainkan sebagai pernyataan gambaran suasana rapat yang riuh ramai dimana peserta rapat, undangan, tenaga ahli, sekretaris anggota, wartawan dan pihak-pihak luar yang tidak diundang ikut bercampur jadi satu di dalam ruang rapat. Jadi sekali lagi kami tegaskan bukan untuk menyamakan profesi tertentu dengan profesi pemain sirkus, melainkan untuk menjelaskan kepada pimpinan rapat tentang suasana rapat yang sudah tidak kondusif lagi karena riuh ramai seperti suasana pertunjukan sirkus.
5. Bahwa setiap persidangan DPR dilindungi oleh tata tertib, khususnya tertib persidangan. Interupsi yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus kepada Pimpinan Sidang adalah untuk menertibkan kembali jalannya sidang tanpa ada maksud sedikitpun untuk melecehkan atau menghina seseorang.
Apa yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus tersebut adalah upaya untuk menegakkan aturan dan ketentuan Pasal 306 khususnya ayat (5), ayat (8) dan ayat (9) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menegaskan: (5) Undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri. (8) Wartawan menempati tempat yang disediakan. (9) Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPR.
6. Bahwa kami sangat menyayangkan tindakan Sdr. Erwin Syahputra Siregar yang telah melakukan konferensi pers, tanpa terlebih dahulu melakukan check and recheck, dengan menyampaikan sebuah pernyataan dari tafsir yang bertolak belakang dengan keadaan dan kalimat yang disampaikan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus, yang berakibat klien kami merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Sdr. Erwin Syahputra Siregar karena menuduh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus menghina dan melecehkan profesi dan martabat wartawan (tanpa memakai kalimat dugaan). Seyogyanya, sebelum menyampaikan pernyataan secara luas, Sdr. Erwin Syahputra Siregar melakukan verifikasi terhadap bukti dan fakta di lapangan melalui rekaman video rapat terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya, dan juga bisa menemui dan menanyakan secara langsung kepada Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus.
7. Bahwa Pernyataan yang dibuat secara tergesa-gesa dan tanpa didasarkan kepada hasil verifikasi terhadap bukti dan fakta yang ada berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, hubungan professional dan kedudukan klien sebagai anggota DPR RI. Apalagi perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Erwin langsung melaporkan Bpk Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa Bapak Deddy Yevri H. Sitorus sebagai anggota DPR RI maupun sebagai kader PDI Perjuangan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dengan ini kami mensomasi Sdr. Erwin Syahputra Siregar agar dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak surat ini diterima, memenuhi tuntutan kami sebagai berikut:
1. Memberikan kiarifikasi tertulis mengenai dasar kewenangan dan/atau mandat Sdr. Erwin Syahputra Siregar dalam menyampaikan pernyataan atas nama KWP:
2. Menegaskan apakah konfrensi pers tanggal 30 Juki 2026 merupakan sikap resmi KWP atau pernyataan pribadi Sdr. Erwin Syahputra Siregar,
3. Mencabut atribusi yang menyatakan bahwa Bapak Deddy Sitorus mengucapkan atau menyebut “wartawan sebagai gerombolan sirkus.
4. Menyatakan secara terbuka bahwa Bapak Deddy Sitorus tidak penah mengucapkan frasa “wartawan seperti gerombolan sirkus” dan kalimat yang sebenarnya adalah sebagaimana tercantum dalam rekaman rapat:
5. Menyampaikan koreksi, klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada Bapak Deddy Sitorus melalui forum, saluran komunikasi dan jangkauan publik yang setara dengan konferensi Pers yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2026.
6. Mengoreksi atau menghapus setiap unggahan yang berada dalam penguasaan Saudara dan/atau KWP yang memuat frasa “wartawan seperti gerombolan sirkus"
7. Mencabut laporan pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut Sdr. Erwin tidak memberikan jawaban tertulis damr'atau tidak memenuhi tuntutan di atas, maka kien kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk dan tidak terbatas pada mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri atau melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
Demikian somasi ini kami sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.