Korlantas Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen McLaren Rp4,5 Miliar, Mekanik Tangerang Jadi Korban Pencatutan Identitas
FAKTANASIONAL.NET - Korlantas Polri mulai menelusuri dugaan manipulasi administrasi kepemilikan mobil mewah McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang mekanik bengkel motor di Kota Tangerang. Kasus ini m…
FAKTANASIONAL.NET - Korlantas Polri mulai menelusuri dugaan manipulasi administrasi kepemilikan mobil mewah McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang mekanik bengkel motor di Kota Tangerang.
Kasus ini mencuat setelah Yudariansyah menerima tagihan tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp137 juta, meskipun mengaku tidak pernah memiliki mobil tersebut.
Kepolisian membuka kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas dalam proses administrasi kendaraan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa pihak yang merasa identitasnya dicatut dapat melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya kepada wartawan, Selasa (27/10) kemarin.
Rabu, 28 Oktober 2026, Sumardji memastikan Korlantas akan memeriksa proses administrasi kendaraan yang diduga bermasalah tersebut. Penelusuran sementara menunjukkan McLaren itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan.
Selanjutnya, pada Oktober 2022, kendaraan tersebut mengalami perubahan kepemilikan melalui proses balik nama menjadi perorangan.
"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya.
Korlantas juga berkoordinasi dengan Samsat untuk memastikan dokumen kendaraan memenuhi ketentuan. Pemblokiran data dilakukan agar pemilik sebenarnya dapat segera menyelesaikan administrasi dan melakukan balik nama.
Sumardji mengimbau masyarakat memeriksa status kendaraan maupun kemungkinan pencatutan identitas melalui kantor Samsat terdekat.
"Silakan, kan kita membuka kesempatan kepada masyarakat ketika ingin tahu status kendaraannya. Dan namanya dipakai orang atau tidak. Harus datang ke kantor Samsat terdekat," katanya.
Sebelumnya, Samsat Ciledug memblokir McLaren 570S AT bernomor polisi B 570 H setelah Yudariansyah mendatangi kantor tersebut pada Senin. Ia mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak Rp137.471.000.
Yudariansyah mengaku mengetahui persoalan itu dari tetangganya yang mendapat informasi mengenai kedatangan petugas Samsat untuk menagih pajak.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, membenarkan bahwa Yudariansyah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga Desil 3.
"Pemberitaan terkait pencatutan masyarakat Kota Tangerang atas nama Yudariansyah tercatat di DTSEN, satu KK dengan kepala keluarga Bapak Mada, itu berada di Desil 3," ujar Acep, Selasa (27/10).
Acep menjelaskan keluarga tersebut masih menerima bantuan sosial atas nama Ratih. Ia memastikan pencatutan identitas tidak memengaruhi status bantuan karena DTSEN tidak mencatat kepemilikan mobil mewah tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. DJP tetap dapat melakukan konfirmasi serta validasi data apabila diperlukan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.