TNI AL Amankan MV Global 88 di Balikpapan, Sengketa Hukum Polda Jatim Jadi Sorotan
FAKTANASIONAL.NET - Kapal kargo MV Global 88 yang mengangkut rokok putih untuk ekspor ke Malaysia diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur. Kapal tersebut sebelumnya dicegah oleh KRI KRIS di perairan Majene, Sulawes…
FAKTANASIONAL.NET - Kapal kargo MV Global 88 yang mengangkut rokok putih untuk ekspor ke Malaysia diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur. Kapal tersebut sebelumnya dicegah oleh KRI KRIS di perairan Majene, Sulawesi Barat, pada 19 Oktober 2026.
Pengamanan dilakukan setelah muncul dugaan persoalan hukum yang berkaitan dengan laporan polisi di Polda Jawa Timur. Namun, tim hukum kapal mempertanyakan dasar tindakan tersebut karena mengklaim muatan telah dilengkapi dokumen ekspor resmi.
Komandan Pangkalan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Ini masih proses penyelidikan," kata Rudhiro saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, kapal tersebut tidak ditahan oleh pihak Lanal, melainkan diamankan atas arahan untuk membantu kepolisian menangani perkara yang sedang berjalan.
"Mungkin sedikit meluruskan, kami tidak menahan, tapi mengamankan kapal yang membawa muatan sedang dalam sengketa hukum di Polda Jatim, karena ada laporan polisi. Kita bantu pihak kepolisian," ujarnya.
Rudhiro menyebutkan, kapal MV Global 88 membawa 12 awak berkewarganegaraan asing (WNA). Seluruh kru dilaporkan dalam kondisi sehat.
Menurutnya, kewenangan terkait penahanan kapal berada pada pihak kepolisian. Lanal Balikpapan hanya menjalankan tugas pengamanan dan menunggu proses penyerahan kepada instansi berwenang.
"Silahkan ke Polda Jatim Pak. Pihak mereka yang berwenang menjawab, karena kami hanya mendapatkan arahan untuk mengamankan kapal dan menunggu diserahkan ke pihak berwajib," tuturnya.
Sementara itu, tim hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng, mempertanyakan alasan kapal tersebut masih diamankan. Ia menyatakan pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi barang ilegal maupun pelanggaran administrasi muatan.
Fajriani menjelaskan, MV Global 88 membawa rokok putih yang akan dibongkar di Malaysia. Seluruh barang disebut memiliki dokumen pengiriman ekspor dan tercantum dalam manifest kapal.
Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman berasal dari gudang di Surabaya dan telah mendapat persetujuan Bea Cukai Surabaya. Menurutnya, persoalan teknis pelayaran merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar.
"Kami juga bingung menafsirkan apa masalahnya. Padahal ini negara hukum. Seharusnya, ada mekanisme formal dilakukan pihak Lanal guna memastikan apa alasan kapal ini ditahan. Atas penahanan tersebut pihak perusahaan dirugikan dan investasi ikut terganggu," tuturnya.
Fajriani turut mempertanyakan laporan polisi STTLP/1392/X/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Oktober 2026. Ia menyebut pelapor berinisial A melaporkan pemilik gudang berinisial C atas dugaan penipuan.
Namun, menurutnya, muatan kapal merupakan milik JSA Consumer Goods Trading Philipines, bukan milik pelapor. Karena itu, pihaknya mempertanyakan keterkaitan perkara tersebut dengan kapal dan 12 awak WNA.
Meski tim hukum menyampaikan klaim tersebut, persoalan MV Global 88 masih dalam proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan resmi seluruh instansi berwenang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.