Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa menerima uang Rp1,2 miliar dari praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa menerima uang Rp1,2 miliar dari praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, pungutan liar yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp168,97 miliar sepanjang 2021 hingga 2026. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana Silmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dalam dakwaan kesatu, jaksa menyebut Silmy bersama sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi diduga melakukan pungutan tidak resmi terhadap pemohon dokumen keimigrasian. Praktik itu berkaitan dengan pengurusan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta pengalihan status izin tinggal warga negara asing (WNA).
Menurut jaksa, pungutan dilakukan dengan meminta uang kepada biro jasa atau agen yang mengurus dokumen keimigrasian. Permohonan yang disertai pembayaran uang tidak resmi disebut dapat diproses lebih cepat, sedangkan permohonan yang belum membayar berpotensi ditunda atau tidak segera disetujui.
Jaksa menguraikan, pungutan tersebut tetap berlangsung meskipun Ditjen Imigrasi telah menggunakan layanan digital melalui aplikasi eVisa dan Molina. Sistem yang seharusnya mempermudah pelayanan dan mencegah pungutan di luar ketentuan itu diduga tetap dimanfaatkan untuk mengendalikan proses verifikasi dan persetujuan dokumen.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang hasil pungutan dikumpulkan melalui sejumlah pihak dan rekening penampung. Dana tersebut kemudian ditarik, direkap, dan dibagikan kepada sejumlah pejabat, termasuk Silmy melalui Bagus Bramantyo yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Adapun total uang pungutan tidak resmi yang terkumpul mencapai Rp168.972.869.091. Dari jumlah tersebut, Silmy disebut memperoleh Rp1,2 miliar. Sementara itu, penerimaan yang disebut diterima pihak lain meliputi Rp50,96 miliar oleh Gusti Benadiansyah alias Obin, Rp16,3 miliar oleh Juniadi Sri Priambudi, Rp6,53 miliar oleh Jaya Saputra, Rp4,24 miliar oleh Bagus Bramantyo, Rp2,88 miliar oleh Tessar Bayu Setyaji, serta Rp500 juta oleh Safar Muhammad Godam.
Jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi dalam dakwaan kedua. Penerimaan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta dana yang digunakan untuk membeli saham atas nama Silmy dengan nilai Rp31,38 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang tunai itu diterima dalam periode 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan “Dana Operasional Wakil Menteri Imipas”. Adapun pembelian saham yang dipersoalkan jaksa dilakukan pada periode 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
Jaksa menilai penerimaan uang dan saham tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Jaksa juga menyebut penerimaan itu tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dalam dakwaan kesatu, Silmy didakwa bersama Safar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benadiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi. Mereka disebut memiliki peran dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pembagian uang dari pungutan tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian.
Jaksa turut menguraikan dugaan penggunaan penundaan proses penerbitan dokumen sebagai cara menekan biro jasa agar membayar uang loket atau uang klik. Besaran pungutan disebut bervariasi, antara lain Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk pengurusan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, serta Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk pengalihan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Atas perbuatannya dalam dakwaan kesatu, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama terkait penerimaan gratifikasi.
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi proses pembuktian di persidangan. Seluruh tuduhan terhadap Silmy akan diuji melalui keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.