KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik Usai Geledah PT Djarum dan Bea Cukai Kudus
penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Sprindik tersebut masih bersifat umum atau belum mencantumkan nama tersangka.
Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik perlu mengumpulkan kecukupan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
KPK juga membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain serta memeriksa saksi dan pihak terkait untuk mendalami temuan penyidik.
Dua Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai
Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK diketahui menerbitkan dua sprindik baru. Salah satunya telah mencantumkan nama tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda, mantan pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Gatot telah ditahan pada Agustus 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, termasuk dugaan penyimpangan dalam urusan kepabeanan periode 2025–2026.
Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum. KPK belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut karena penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Dalam keterangannya, Budi menyebut dugaan awal perkara yang dikembangkan berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea dan Cukai maupun modus penyimpangan lainnya.
Namun, KPK belum memerinci bentuk dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki maupun memastikan keterlibatan PT Djarum dalam tindak pidana tersebut.
Berkaitan dengan Perkara Importasi Blueray Cargo
Sebelumnya, KPK menangani perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang melibatkan sejumlah pihak dari Blueray Cargo.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada pimpinan Blueray Cargo, John Field, berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo, selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, serta Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
KPK menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK kini mencakup sprindik baru yang masih bersifat umum. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.