Fakta Nasional

Sahroni Ingatkan Risiko Perampasan Aset Pejabat Tanpa Pembuktian, KPK Diminta Perjelas Aturan LHKPN

FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). …

Penulis: Aditya Wednesday, 28 October 2026 📖 2 menit
Sahroni Ingatkan Risiko Perampasan Aset Pejabat Tanpa Pembuktian, KPK Diminta Perjelas Aturan LHKPN
Sahroni Ingatkan Risiko Perampasan Aset Pejabat Tanpa Pembuktian, KPK Diminta Perjelas Aturan LHKPN/Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sahroni menegaskan, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan melalui proses pembuktian yang jelas.

Menurut Sahroni, perampasan kekayaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia mengingatkan, kewenangan negara tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut juga menyoroti perlunya pembenahan aturan pelaporan kekayaan pejabat. Dia menilai, ketentuan LHKPN harus memberikan kepastian mengenai kewajiban pelaporan dan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak tertib.

Sahroni mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh pejabat publik menyampaikan laporan kekayaan secara lengkap dan transparan.

Dia menyoroti masih adanya penyelenggara negara yang terlambat menyampaikan LHKPN atau belum memenuhi kewajiban pelaporan.

"Dimulai dari tertib melapor saja dahulu karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu," ujarnya.

"KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," sambungnya.

Terkait RUU Perampasan Aset, Sahroni menilai mekanisme pembuktian asal-usul kekayaan harus dirumuskan secara cermat. Proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan, menurut dia, menjadi penentu batas aset yang dapat dirampas.

Dia menekankan pemberantasan korupsi harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur penyitaan kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN.

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, Selasa (27/10).

Tanak juga mengusulkan perampasan terhadap kekayaan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, termasuk mekanisme bagi pejabat yang keberatan.

"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset," usulnya.

Sementara itu, Sahroni menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Dia berharap regulasi tersebut mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK