Fakta Nasional

Korupsi Bauksit Ilegal Kalbar, Kejagung Diuji Bongkar TPPU Aseng

FAKTANASIONAL.NET - Penahanan Sudianto alias Aseng oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) mulai mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di tengah penyidikan yang terus berkem…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Natash Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 04 June 2026 📖 3 menit
Korupsi Bauksit Ilegal Kalbar, Kejagung Diuji Bongkar TPPU Aseng
Ilustrasi - Kejaksaan Agung didorong untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat. (Dok. Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Penahanan Sudianto alias Aseng oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) mulai mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di tengah penyidikan yang terus berkembang, publik mempertanyakan kemana aliran uang tersebut mengalir.

Baca Juga: Jejak Pengusaha Kapal AM di Lingkaran Aseng, dan Peran dalam Distribusi Bauksit Ilegal Kalbar
Selama bertahun-tahun, Aseng dan lingkaran keluarganya dikenal hidup dalam kemewahan. Anak Aseng, RK, kerap memamerkan gaya hidup glamor di media sosial, mulai dari mobil mewah sekelas Lamborghini hingga koleksi motor gede bernilai fantastis, serta liburan ke luar negeri. Namun sejak penetapan tersangka, akun-akun tersebut mendadak menghilang, bahka RK dan keluarganya diduga melarikan diri ke luar negeri.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menyoroti keras dugaan ketimpangan antara kerugian negara dan gaya hidup mewah yang ditampilkan lingkaran Aseng. Ia menilai, jika kemewahan itu bersumber dari perampasan kekayaan alam, maka negara wajib bertindak tegas.

“Kalau itu semua didapat dari hasil mencuri kekayaan alam Kalbar, kami minta semua disita. Enak benar mereka hidup bermewahan dari mencuri, kita rakyat susah cari makan. Jangan sampai masyarakat yang bergerak menyita sendiri,” ujar Rifal.
Ia juga menyinggung dugaan kedekatan Aseng dengan petinggi Polda Kalbar dan pejabat yang disebut-sebut sudah menjadi rahasia umum.
“Kami minta semua diproses, jangan ada yang merasa kebal hukum. Jangan sampai petinggi-petinggi itu justru memanfaatkan jabatan untuk cari duit. Sudah jadi rahasia umum, ada yang bangun vila dan lapangan golf, beli pabrik tapioka, enak benar,” tegasnya.

“Aseng harus buka mulut. Jangan mau dikorbankan sendiri. Uang itu mengalir ke mana saja, siapa saja yang menerima, termasuk pejabat dan oknum penegak hukum, harus diungkap,” ujarnya.

Menurut Rifal, pengungkapan jaringan menjadi kunci agar kasus ini tidak berhenti pada satu nama, melainkan membongkar ekosistem korupsi yang selama ini diduga menggerogoti sumber daya alam Kalimantan Barat.
Baca Juga: Membongkar Praktik Aseng & Menaklukan Aparat agar Tambang Illegal Tak Tersentuh Hukum
Indikasi pengembangan ke TPPU juga diperkuat oleh keterangan sumber internal Aseng. Acuy (nama samaran), yang mengaku pernah menjadi bagian dari pengelolaan usaha Aseng di Pontianak, menyebut Kejagung telah mengamankan berbagai dokumen penting.
“Berkas-berkas setoran sudah disita. Termasuk catatan aliran dana ke berbagai pihak. Bahkan setoran bulanan ke sejumlah media dan oknum wartawan juga sudah sama penyidik,” ujarnya.
Pernyataan itu mengindikasikan adanya dugaan aliran dana sistematis yang tidak hanya berhenti pada aktivitas tambang, tetapi meluas ke berbagai lini untuk menjaga operasi tetap berjalan.

Sementara itu, Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, SH, menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada tindak pidana pertambangan dan korupsi semata. Ia meyakini, Kejaksaan Agung akan mengembangkan perkara ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar kuat, mengingat aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum telah berlangsung dalam kurun waktu panjang.

“Kalau benar terjadi pelanggaran hukum selama bertahun-tahun, maka harus dihitung berapa besar keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi sumber daya alam tersebut. Tidak adil jika hanya berhenti pada kasus IUP dan korupsi, TPPU harus dikejar,” tegasnya.
Rizal yang juga merupakan pengacara senior menjelaskan, penelusuran TPPU penting untuk mengungkap ke mana saja aliran dana hasil kejahatan tersebut mengalir, termasuk kemungkinan disamarkan melalui pihak lain, disimpan dalam sistem perbankan, atau dialihkan ke perusahaan tertentu.
Baca Juga: Usai Aseng, Kejagung Tetapkan 4 Kroninya sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang Bauksit Ilegal Kalbar
Ia juga menekankan pentingnya penyitaan aset sebagai bagian dari proses hukum.
“Penyidik harus menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Namun, para tersangka juga memiliki hak untuk melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana.
“Ini penting bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek jera agar tidak ada lagi praktik serupa di sektor pertambangan dan korupsi di Kalimantan Barat.”

“Kekayaan alam bukan warisan untuk dieksploitasi segelintir pihak, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Dengan penyitaan dokumen, penggeledahan, serta pemeriksaan sejumlah pihak, arah penyidikan kini dinilai semakin terang menuju pengembangan TPPU. Publik menunggu, apakah Kejaksaan Agung berani melangkah lebih jauh, membekukan aset, menelusuri transaksi, dan menyeret seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan ini ke hadapan hukum.

Kasus ini bukan lagi sekadar soal tambang ilegal. Ini tentang bagaimana kekayaan alam diduga diubah menjadi kemewahan segelintir orang, sementara kerusakan dan kerugian ditanggung masyarakat luas.

(Tim)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK