FAKTANASIONAL.NET – Sosok AR, pengusaha kapal di Kalimantan Barat, disebut sebagai bagian dari jaringan bisnis tambang bauksit ilegal milik Sudianto alias Aseng. Bauksit hasil tambang tersebut diduga diangkut menggunakan armada kapal milik AR, yang juga disinyalir berupaya melakukan lobi ke Jampidsus Kejaksaan Agung terkait perkara yang menjerat Aseng.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedekatan AR dengan Sudianto alias Aseng, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal oleh Kejaksaan Agung, bukan hal baru. Relasi keduanya disebut telah berlangsung lama dan terbangun dalam sejumlah aktivitas bisnis yang saling berkaitan.
Baca Juga: Dari Aseng ke “Elang”, Mengurai Jaringan Tambang Bauksit Ilegal Kalbar
Dalam skema tersebut, AR diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi, khususnya dalam pengangkutan hasil bauksit ilegal. Peran ini dinilai krusial karena menjadi jalur utama agar hasil tambang dapat keluar dan berujung pada perputaran uang atau keuntungan dalam bisnis tersebut.
“Sudah lama mereka dekat. Dalam pengiriman bauksit, nama AR tidak bisa dilepaskan,” ujar Man, warga setempat yang mengetahui aktivitas tersebut.
Ia menyebut, armada kapal milik AR kerap digunakan untuk mengangkut bauksit dari sejumlah titik di Kalimantan Barat hingga ke luar daerah.

AR dikenal memiliki sejumlah perusahaan di bidang perkapalan, salah satunya berinisial PT PTE. menurut sumber, sebagian armada yang beroperasi diduga terlibat dalam distribusi bauksit ilegal dari kawasan pertambangan bauksit ilegal yang kini tengah menjadi kasus hukum di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Sang Elang, Penguasa Tambang Bauksit Kalbar Dibeking Bintang
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya upaya lobi yang dilakukan untuk memengaruhi proses hukum yang menjerat Aseng. Seorang sumber menyebut adanya komunikasi yang mengarah pada upaya “pengamanan” perkara di tingkat Kejaksaan Agung, khususnya di lingkup Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Informasinya sempat ada upaya pendekatan ke pusat. Tapi tidak berjalan,” kata sumber tersebut.
Nama AR juga disebut-sebut ikut “mengurus” perkara lain Sudianto alias Aseng beberapa tahun lalu, yakni kasus Jasindo. Dalam kasus itu, AR diduga berperan sebagai “markus” atau makelar kasus, dimana dalam perkara tersebut, Aseng tidak terjerat proses hukum lebih lanjut atau bebas.











