Kalbar  

Polsek Sekayam Fasilitasi Mediasi Damai Kasus Kecelakaan di Sekayam Tanpa Proses Hukum

Anggota Polsek Sekayam memfasilitasi proses mediasi secara kekeluargaan antara dua pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas. (Dok. Polres Sanggau)

SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Sekayam berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Dusun Pesing Desa Engkahan Kabupaten Sanggau melalui mekanisme mediasi pada Jumat (29/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Markas Polsek Sekayam tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa tabrakan yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) pekan lalu.

Insiden kecelakaan di Sekayam itu melibatkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi KB 6993 QN yang dikendarai Yudi Ardianto dengan mobil Daihatsu Sigra KB 1740 DK yang dikemudikan Hartono.

Petugas kepolisian mempertemukan kedua belah pihak secara langsung guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut melalui jalan musyawarah.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana yang terbuka dengan pendekatan persuasif agar penyelesaian dapat dicapai secara damai tanpa menimbulkan konflik lanjutan.

Kedua belah pihak bersepakat menilai bahwa peristiwa kecelakaan di Sekayam ini murni merupakan sebuah musibah tanpa adanya unsur kesengajaan.

Kesepahaman bersama tersebut kemudian menjadi dasar utama bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Pihak pengemudi mobil menyatakan bersedia memberikan bantuan biaya pengobatan kepada pengendara sepeda motor sebagai bentuk tanggung jawab moril.

Penyerahan bantuan materiil tersebut dilakukan secara langsung di hadapan forum mediasi dan diterima dengan baik oleh pihak pertama.

Pengemudi mobil juga menyatakan kesediaannya untuk menanggung seluruh biaya perbaikan untuk kedua unit kendaraan yang mengalami kerusakan akibat benturan tersebut.

Seluruh poin kesepakatan damai antara kedua belah pihak kemudian dituangkan ke dalam sebuah dokumen surat pernyataan resmi yang ditandatangani bersama.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui musyawarah ini adalah bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam menjaga harmonisasi masyarakat.

Langkah perdamaian ini ditempuh selama perkara masih memungkinkan untuk diselesaikan di luar jalur peradilan tanpa menimbulkan dampak hukum yang lebih luas.

“Melalui mediasi ini, kami ingin menghadirkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, dan rasa kekeluargaan. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan memahami bahwa kejadian ini adalah musibah yang tidak disengaja. Kami berharap hubungan baik antarwarga tetap terjaga,” katanya.

Kepolisian setempat akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukasi guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kecamatan Sekayam.

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa mematuhi rambu lalu lintas serta selalu mengutamakan faktor keselamatan ketika berkendara.

Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut resmi ditutup setelah kedua pihak bersepakat untuk tidak saling menuntut ke jalur hukum pada kemudian hari.

(*Red)