Fakta Nasional

Korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Kemenkeu Dalami Penyewaan Penggunaan Beberapa Unit di Wisma Atlet Pademangan

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan atau penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 14 August 2026 📖 1 menit
Korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Kemenkeu Dalami Penyewaan Penggunaan Beberapa Unit di Wisma Atlet Pademangan

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan atau penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu).

“Pemeriksaan terhadap saksi, atau yang bersangkutan, untuk menerangkan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (13/8/2026).

Keterangan saksi ini membantu penyidik KPK terkait penggunaan unit-unit oleh pihak-pihak yang diduga terkait kasus Bea Cukai.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kantor Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026 KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026

KPK menetapkan seorang tersangka dengan identitas belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut. Sementara itu satu sprindik lain masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK