Korupsi Satelit Kemenhan: Panggil CEO Navayo, Kejagung Koordinasi dengan Kemenlu
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengupayakan pemanggilan kepada para tersangka dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. Sa…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengupayakan pemanggilan kepada para tersangka dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016.
Salah satu adalaha pemanggilan terhadap CEO Navayo, Gabor Kuti yang diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Hungaria.
“Penyidik pada jajaran Jampidmil sekarang kan sedang berupaya untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak Navayo, CEO Navayo karena yang bersangkutan kalau tidak salah kan berada di luar negeri di Hungaria,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin (19/5/2025).
Harli mengatakan, karena statusnya sebagai WNA, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memanggil Gabor Kuti. Salah satu kementerian yang telah diajak berkoordinasi adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Ya tentu, setidaknya (koordinasi) dengan Kemenlu. Nah beberapa waktu yang lalu juga sudah melakukan rapat-rapat nah terkait langkah-langkah apa yang akan diambil oleh penyidik untuk menuntaskan perkara ini,” imbuh Harli.
Saat ini, penyidik masih terus menjajaki apakah pemeriksaan akan dilakukan di Indonesia atau negara lain.
“Dan, ini terus yang sedang dikonsolidasikan oleh penyidik apakah kita bisa menghadirkan pihak Navayo ke Indonesia atau seperti apa, ini yang terus sedang dijajaki oleh penyidik pada Jampidmil,” kata Harli lagi.
Diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Selain itu Anthony Thomas Van Der Hayden (selaku perantara) dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.
Dalam kasus ini, Leonardi selaku PPK menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG (Perusahaan Hungaria) pada tanggal 1 Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.
Padahal, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sah. Sementara, Navayo International AG merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden.
Saat penandatanganan kontrak itu, Anthony diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan.
Setelah penandatanganan kontrak, Navayo International AG yang berstatus sebagai pelaksana pengadaan mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemhan.
Atas pengakuan ini, Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, telah menandatangani 4 buah Surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo.
CoP ini disiapkan oleh Anthony dan sebelum ditandatangani tidak ada pihak yang mengecek ada tidaknya barang yang dikirim oleh Navayo.
Setelah CoP diterbitkan, pihak Navayo pun mengirimkan empat invoice kepada Kemhan untuk menagih pembayaran atas pekerjaan yang disebutkan dalam kontrak.
Namun, sampai dengan tahun 2019 Kemhan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit.
Kemudian, pada awal tahun 2025, Indonesia dijatuhi hukuman oleh Arbitrase Singapura dan harus membayar USD 20.862.822 kepada Navayo.
“Kementerian Pertahanan RI harus membayar sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP),” jelas Harli.
Sementara, menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak USD 21.384.851,89.
Lebih lanjut, Jampidmil Kejaksaan Agung juga telah meminta sejumlah ahli satelit Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo.
Terhadap sejumlah sampel barang Navayo yang diperiksa ahli, disimpulkan bahwa program yang dibuat Navayo tidak dapat membangun sebuah program user terminal.
Atas dasar-dasar ini, Leonardi, Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti ditetapkan sebagai tersangka.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.