Fakta Nasional

KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Setelah Praperadilan Selesai

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan suap tiga proyek di Kalimantan Selatan, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 17 October 2024 📖 2 menit
KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Setelah Praperadilan Selesai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/rey.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan suap tiga proyek di Kalimantan Selatan, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pemanggilan terhadap politikus Golkar yang karib disapa Paman Birin itu dilakukan setelah proses praperadilan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," kata Ghufron, seperti dikutip wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ghufron mengatakan keputusan komisi antirasuah untuk menunda pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga praperadilan selesai bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).

"KPK dalam menegakkan hukum salah satu azas-nya sebagaimana diatur Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM," ujarnya.

Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.[rey]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK