KPK Bakal Integrasikan Aplikasi SIPASTI ke Pemda, Siap Cegah Korupsi Konstruksi!
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis untuk memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah (pemda). Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK berencana…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis untuk memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK berencana mereplikasi aplikasi Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) yang selama ini sukses diterapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (7/7), menjelaskan bahwa banyak kasus korupsi di sektor konstruksi bermula dari tahap perencanaan yang sengaja didesain untuk dikorupsi.
"Kami dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memang sudah mendorong integrasi antara SIPASTI yang selama ini diimplementasikan teman-teman di Kementerian PU akan kami coba replikasi nanti di Pemda. Jadi, akan kami integrasikan antara aplikasi SIPASTI dengan SPD (Surat Penyediaan Dana)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7), dikutip redaksi dari CNN.
Dengan mengintegrasikan SIPASTI ke sistem Surat Penyediaan Dana (SPD) di pemda, diharapkan seluruh komponen dan formula harga konstruksi menjadi lebih terukur dan transparan.
Kementerian PU sebagai pembina konstruksi nasional menyambut baik sinergi ini. Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola yang esensial.
Peluncuran integrasi sistem ini ditargetkan berlangsung pada Agustus 2026, guna menutup celah manipulasi biaya yang kerap terjadi dalam proyek-proyek daerah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.