Fakta Nasional

KPK Bantah Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Janji Segera Tahan Dua Eks Anggota DPR

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski penyidikan telah berjala…

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 April 2026 📖 2 menit
KPK Bantah Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Janji Segera Tahan Dua Eks Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi berkolaborasi dengan DJKN siap melelang 74 lot barang rampasan tersebut secara elektronik dengan sistem open bidding untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara./Rey

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski penyidikan telah berjalan cukup lama sejak penetapan tersangka setahun silam, lembaga antirasuah ini membantah adanya tekanan dari pihak luar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa belum ditahannya para tersangka bukan disebabkan oleh campur tangan pihak tertentu.

"Intervensi tidak ada," tegas Budi kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Lengkapi Berkas Sebelum Penahanan

Budi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus melakukan pemanggilan saksi-saksi guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Hal ini dilakukan agar proses penuntutan di persidangan nantinya berjalan maksimal.

KPK juga memberikan sinyal bahwa proses penahanan terhadap dua tersangka utama, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tentu KPK juga sesegera mungkin ya untuk melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu saudara HG dan juga saudara ST," pungkas Budi.

Modus Proposal Fiktif Lewat Rumah Aspirasi

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan mantan legislator periode 2019-2024.

Heri Gunawan (eks Fraksi Gerindra) dan Satori (eks Fraksi Nasdem) diduga memanfaatkan pengaruh mereka untuk menguras dana sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Keduanya diduga menginstruksikan tenaga ahli dan orang kepercayaan untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial melalui yayasan-yayasan di bawah naungan "Rumah Aspirasi" masing-masing.

Tercatat ada 4 yayasan milik Hergun dan 8 yayasan milik Satori yang digunakan untuk menampung dana tersebut sejak 2021 hingga 2023. Namun, kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal tersebut diduga kuat tidak pernah dilaksanakan.

Aliran Dana dan Dugaan Pencucian Uang

Berdasarkan data penyidikan, total uang yang dikumpulkan kedua tersangka mencapai angka yang fantastis:

  • Heri Gunawan (HG): Menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya berasal dari BI (Rp6,26 miliar), OJK (Rp7,64 miliar), dan mitra kerja lainnya (Rp1,94 miliar). HG diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memindahkan dana dari rekening yayasan langsung ke rekening pribadinya.

  • Satori (ST): Menerima total Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari BI (Rp6,3 miliar), OJK (Rp5,14 miliar), dan mitra kerja lainnya (Rp1,04 miliar). ST diduga menggunakan uang tersebut untuk aset pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan.

KPK juga menemukan indikasi manipulasi perbankan yang dilakukan Satori. Ia diduga meminta bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan jejak transaksi deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Hingga saat ini, kedua politisi tersebut masih menghirup udara bebas meski telah resmi menyandang status tersangka sejak Agustus 2025.

Penegasan KPK hari ini diharapkan menjadi jawaban atas keraguan publik terkait progres penanganan kasus yang melibatkan dana umat tersebut.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK