Fakta Nasional

KPK Bidik Peran Maktour dan Asosiasi SATHU dalam Skandal Korupsi Kuota Haji 2023-2024

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan besar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Setelah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 19 March 2026 📖 2 menit
KPK Bidik Peran Maktour dan Asosiasi SATHU dalam Skandal Korupsi Kuota Haji 2023-2024
/Scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan besar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Setelah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, kini penyidik mulai membidik keterlibatan pihak swasta dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap sejumlah petinggi travel haji, termasuk yang bernaung di bawah Maktour Travel dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Pendalaman Peran Fuad Hasan Masyhur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengupas tuntas peran Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam skema distribusi kuota haji tambahan yang diduga menyimpang dari kesepakatan awal.

"Ya tentunya penyidik nanti akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau asosiasi SATHU, di mana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan, peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik pada 2023 maupun 2024," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

KPK kini tengah menelusuri sejauh mana dampak kebijakan diskresi Kementerian Agama tersebut terhadap keuntungan yang dinikmati oleh asosiasi maupun perusahaan travel tertentu.

"Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para PIHK," tambahnya.

Jejak Kerugian Negara dan Pungutan Fee

Kasus ini bermula dari pengalihan kuota tambahan secara sepihak yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler menjadi kuota haji khusus.

Pada tahun 2023 dan 2024, komposisi pembagian kuota diduga diutak-atik demi mengakomodasi kepentingan bisnis PIHK tertentu melalui skema percepatan keberangkatan.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik "palak" fee kepada PIHK dengan kisaran 2.000 hingga 5.000 Dolar AS per jemaah.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Imbauan Kooperatif

Meski terdapat aturan baru dalam KUHP terkait prosedur pencekalan, KPK berharap para saksi dari pihak swasta dapat memberikan keterangan secara jujur demi terangnya perkara yang telah menyita aset senilai Rp100 miliar ini.

"Kami juga berharap jika nanti ada kebutuhan dari penyidik untuk melakukan penjadwalan kembali pemeriksaan baik terhadap PIHK, asosiasi maupun pihak-pihak lainnya, kami mengimbau agar bisa kooperatif hadir, datang, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur," pungkas Budi.

Hingga saat ini, Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih sejak 12 Maret, disusul oleh Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang dijebloskan ke Rutan C1 pada 17 Maret kemarin.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK